TASIKMALAYA, GENTANASIONAL.COM | Warna bendera merah melambangkan darah dan keberanian, warna putih melambangkan kemurnian dan semangat, Merah dimaknai sebagai berani dan putih berarti suci.
Dalam kaitan bendera sebagai simbol suatu bangsa, di Indonesia pengibaran bendera memiliki aturan tersendiri di dalam undang-undang mulai dari ukuran bendera hingga lokasi pengibarannya. Aturan ini dibuat untuk memperjelas waktu dan tata cara pengibaran bendera supaya kehormatan sang saka merah putih dapat senantiasa terjaga;
Dalam hal pengunaan Bendera Merah Putih adalah “ASAS KEHORMATAN” penggunaan bendera, sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan Negara;
Dalam mengibarkan bendera yang menjadi identitas jati diri bangsa, masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, Gedung atau kantor lembaga Negara, Gedung atau kantor lembaga pemerintah, Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian, dan Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.
Namun sangat disayangkan masih banyak ditemukan bendera merah putih yang berkibar di depan gedung dunia pendidikan dengan kondisi fisik yang sudah koyak dan warnanya yang sudah kusam seperti yang terlihat di depan halaman Sekolah SDN 3 Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/06/2023).
Atas hal tersebut kepala sekolah SDN 3 Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya disinyalir telah melakukan pelanggaran serta mengabaikan amanat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, dan patut diduga kepala sekolah SDN 3 Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya diragukan kredibelitasnya.
Dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon kepala sekolah atau guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah adalah : 1) Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, 2) Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak; Dan seterusnya…;
Dengan tidak menjalankan amanah UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepala sekolah SDN 3 Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya, sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak, sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah, sertifikat yang di miliki kepala sekolah SDN 3 Gunung Tanjung, sangat diragukan.
Atas hal tersebut wartawan Genta Nasional perwakilan daerah Jawa Barat mengonfirmasi dan meminta tanggapannya kepada K3S Kabupaten Tasikmalaya, (untuk di ketahui K3S adalah wadah untuk meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah SD, Red), melalui Chat WhatsApp K3S Kabupaten Tasikmalaya memberikan tanggapannya, ‘’ Kasih pencerahan aja biar jadi perhatian’’ jawabnya singkat dan jelas.
Selanjutnya diharapkan kepada pihak APH dan pihak terkait lannya hendaknya menindak tegas dan memberikan pembinaan kepada siapapun yang telah memperlakukan bendera merah putih yang tidak sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(Ran/GN)

