Miris, Petugas BPN Humbahas Diduga Mempersulit Jemaat Mengurus Sertifikat Tanah Gereja

DomaiNesia

Humbahas 2 Oktober 2026| Gentanasional.com — Proses pengurusan pemecahan sertifikat tanah untuk keperluan pembangunan rumah ibadah di Desa Huta Paung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga mengalami hambatan administratif yang berkepanjangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan (BPN Humbahas).

Permasalahan tersebut mencuat setelah salah seorang jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Huta Paung, Rachmat Tinton Banjarnahor, mengaku telah mengajukan dokumen pemecahan sertifikat sejak awal Agustus 2026. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi pada saat itu telah diserahkan kepada petugas BPN yang diketahui bernama FS.

Namun, hingga memasuki akhir Agustus 2026, proses pengurusan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Untuk memastikan status berkas, Rachmat mendatangi Kantor BPN Humbahas dan memperoleh penjelasan dari Kepala Kantor Pertanahan Humbahas, Andri Ivandi Munte.

Dalam penjelasannya, Andri disebut menyampaikan bahwa terdapat kendala internal di lingkungan kantor, menyusul pemberhentian salah seorang petugas yang sebelumnya menerima dokumen pengurusan. Akibat kondisi tersebut, dokumen yang diserahkan melalui petugas dimaksud dinyatakan perlu diajukan kembali melalui mekanisme resmi di loket pelayanan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Rachmat kembali melengkapi administrasi dan menyerahkan berkas melalui loket pelayanan sebagaimana prosedur yang ditetapkan. Ia berharap proses pengurusan dapat segera ditindaklanjuti, mengingat sertifikat tersebut dibutuhkan untuk mendukung rencana pembangunan tempat ibadah bagi jemaat.

Akan tetapi, hingga Kamis (2/10/2026), berkas yang diajukan disebut masih belum memperoleh kepastian penyelesaian. Saat kembali mendatangi kantor BPN untuk meminta informasi perkembangan, Rachmat mengaku diminta menunjukkan identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam proses verifikasi tersebut, petugas loket menyampaikan adanya perbedaan tanda tangan pada surat kuasa yang digunakan dalam pengurusan dokumen. Petugas kemudian meminta agar surat kuasa diperbaiki atau dibuat ulang.

Rachmat mengaku sempat menjelaskan bahwa tanda tangan yang tertera merupakan tanda tangannya sendiri, meskipun terdapat sedikit perbedaan bentuk. Namun, demi mempercepat proses administrasi, ia akhirnya membuat kembali surat kuasa bersama FS dan menyerahkannya kepada pihak BPN.

Menurut keterangan FS, setelah surat kuasa diperbaiki dan disampaikan kembali, muncul persyaratan lanjutan berupa rencana pengiriman surat klarifikasi kepada pemberi kuasa melalui layanan pos, meskipun yang bersangkutan telah hadir secara langsung di kantor untuk memberikan penjelasan.

“Pihak BPN menyampaikan bahwa surat klarifikasi tetap akan dikirimkan melalui Kantor Pos ke alamat pemberi kuasa, meskipun yang bersangkutan telah datang langsung ke kantor,” ujar FS.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon terkait efektivitas dan kepastian pelayanan administrasi pertanahan, khususnya untuk pengurusan aset yang diperuntukkan bagi fasilitas umum dan tempat ibadah.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, BPN pada prinsipnya dituntut memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar operasional prosedur. Kepastian informasi dan kejelasan tahapan pelayanan menjadi aspek penting agar masyarakat memperoleh rasa keadilan serta kepastian hukum dalam setiap proses pengurusan hak atas tanah.

Guna memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Andri Ivandi Munte, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait proses pengurusan sertifikat dimaksud.

Penulis: Sudung O SihombingEditor: Martogi Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *