Bawas MA, PT DKI Jakarta, dan Ombudsman RI Terima Pengaduan Dugaan Maladministrasi. H. Makawi Desak Pemeriksaan Aparatur dan Kepastian Putusan Verstek.
JAKARTA, 30 OKTOBER 2026 — Proses peradilan yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru dipertanyakan dalam perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Empat kali persidangan, persoalan pemanggilan para tergugat terus berulang dengan alasan “alamat tidak dikenal”.
Padahal, alamat telah diperbaiki oleh pihak penggugat. Bahkan, tim kuasa hukum dan media telah melakukan pengecekan langsung pada 27 Oktober 2026 di Jl. Jati Rawamangun No. 67 B, Jakarta Timur. Keberadaan alamat tersebut dikonfirmasi oleh unsur lingkungan setempat, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris RW, LMK hingga Babinsa, serta disaksikan anggota kepolisian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah persoalan tersebut murni kendala administrasi, atau terdapat kelalaian dan penyimpangan dalam pelaksanaan pemanggilan perkara?
Tidak ingin persoalan ini terus berlarut, H. Makawi resmi mengadukan dugaan maladministrasi kepada Bawas MA, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ombudsman RI pada 30 Oktober 2026. Pengaduan juga disampaikan kepada Ketua PN Jakarta Utara.
H. Makawi meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap jurusita dan panitera yang menangani perkara. Seluruh relaas pemanggilan, bukti pengiriman pos, berita acara, dan pencatatan administrasi harus ditelusuri. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan.
“Jangan jadikan pengadilan sebagai tempat masyarakat kehilangan kepastian hukum. Saya sudah memperbaiki alamat, sudah membuktikan langsung keberadaan alamat tersebut, tetapi persoalan yang sama terus berulang. Saya meminta Bawas MA dan Ombudsman turun tangan. Periksa jurusita, periksa panitera, dan buka semuanya. Kalau ada yang salah, jangan dilindungi. Saya hanya ingin perkara ini diproses secara adil,” tegas H. Makawi.
Selain itu, H. Makawi mendesak majelis hakim agar tidak membiarkan perkara berlarut-larut dan segera mempertimbangkan putusan verstek apabila persyaratan pemanggilan yang sah dan patut serta ketentuan hukum acara telah terpenuhi.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi pengawasan internal dan eksternal lembaga peradilan. Bawas MA, PT DKI Jakarta, dan Ombudsman RI dituntut membuktikan bahwa pengaduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar diterima dan diarsipkan.
Empat kali pemanggilan bermasalah bukan persoalan sepele.Siapa yg bertanggungjawab? Jangan biarkan pencari keadilan terus menunggu, sementara persoalan administrasi tak kunjung terjawab!













