TIGA KALI SIDANG, ALAMAT TERGUGAT BELUM TUNTAS: KINERJA PEMANGGILAN PN JAKARTA UTARA DIPERTANYAKAN

DomaiNesia

JAKARTA, 19 Oktober 2026 — Persidangan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr. terkait sengketa Apartemen Sherwood antara H. Makawi dan pihak-pihak terkait, termasuk PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), kembali ditunda. Memasuki sidang ketiga, hakim masih meminta revisi alamat tergugat karena alamat pihak yang dipanggil belum diketahui secara pasti.

Tiga kali sidang, mengapa persoalan alamat belum juga tuntas? Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas administrasi pemanggilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), terlebih proses pemeriksaan perkara semestinya mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sorotan tersebut diperkuat surat Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 3773/KPT.W10-U/PW.1.1.1/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Surat itu meminta Ketua PN Jakut melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan mengatasi hambatan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Karena itu, penyebab berulangnya kendala pemanggilan perlu diperjelas dan ditindaklanjuti secara terukur.

Pengawasan telah diminta, tetapi efektivitasnya perlu diuji melalui tindak lanjut nyata. Publik berhak mempertanyakan kapan persoalan pemanggilan diselesaikan agar sengketa tidak terus tertunda.

SMRA berkedudukan sebagai Turut Tergugat IV. Oleh karena itu, ketidakhadirannya tidak otomatis menjadi dasar putusan verstek; keabsahan pemanggilan dan kedudukan hukum masing-masing pihak tetap harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan Senin, 26 Oktober 2026, di PN Jakarta Utara.

Penulis: Martogi Situmorang Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *