Dua Kali Tak Hadir, H. Makawi Desak SMRA Hadir di Sidang PN Jakut 19 Oktober: Jangan Abaikan Panggilan Pengadilan

DomaiNesia

JAKARTA — PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) telah dua kali tidak hadir dalam persidangan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masing-masing pada Rabu, 30 September 2026 dan Rabu, 7 Oktober 2026.

Sidang berikutnya dijadwalkan 19 Oktober 2026. H. Makawi mendesak SMRA hadir dan memenuhi proses persidangan. Ketidakhadiran berulang dinilai tidak semestinya membuat proses perkara berlarut-larut.

Apabila SMRA kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut tanpa alasan yang sah, H. Makawi meminta Majelis Hakim mengambil langkah sesuai hukum acara, termasuk mempertimbangkan putusan verstek apabila seluruh persyaratan Pasal 125 ayat (1) HIR terpenuhi.

Pasal 125 HIR pada prinsipnya memungkinkan perkara diputus tanpa kehadiran Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Namun, verstek bukan berarti Tergugat otomatis dianggap mengakui atau menyetujui seluruh gugatan. Majelis Hakim tetap wajib menilai dasar hukum dan pembuktian perkara.

H. Makawi menegaskan, SMRA masih memiliki kesempatan untuk hadir pada 19 Oktober 2026. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak Tergugat untuk mengabaikan proses persidangan yang sedang berjalan.

“Kami meminta SMRA hadir dan menghadapi perkara ini secara terbuka di hadapan pengadilan. Jangan sampai ketidakhadiran justru membuat proses hukum berlarut-larut. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, kami meminta Majelis Hakim mengambil langkah sesuai hukum,” tegas H. Makawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *