Jakarta, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 kembali menggugah kritik tajam terhadap arah kebijakan negara. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menilai kondisi buruh saat ini masih terjebak dalam ketidakpastian dan ketimpangan struktural.
GMNI DKI Jakarta menegaskan bahwa peringatan May Day bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum perlawanan terhadap sistem ekonomi yang menempatkan buruh hanya sebagai alat produksi tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Tekanan kapitalisme global dan kebijakan domestik yang dinilai cenderung berpihak pada pemodal disebut mempersempit ruang hidup pekerja.
Salah satu poin krusial adalah kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai masih menjadi instrumen liberalisasi ketenagakerjaan. Regulasi tersebut disebut telah mereduksi perlindungan tenaga kerja serta membuka ruang eksploitasi. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah mengamanatkan perbaikan fundamental dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Namun, implementasi hingga saat ini dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada buruh.
Di tengah kondisi tersebut, jutaan pekerja informal masih hidup tanpa kepastian hukum, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa jaminan kesejahteraan. Padahal, mereka merupakan bagian penting dari penggerak ekonomi nasional.
GMNI DKI Jakarta juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap aktivis HAM, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang hingga kini belum mengungkap aktor intelektual di baliknya. Hal ini dinilai menunjukkan belum hadirnya keadilan yang utuh.
Selain itu, GMNI menolak keras keterlibatan TNI/Polri dalam jabatan sipil karena dinilai berpotensi menggerus supremasi sipil dan menjadi kemunduran dalam praktik demokrasi.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membebani anggaran negara serta menggeser prioritas sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.
Atas dasar itu, GMNI DKI Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menghadirkan UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada buruh.
Menyusun regulasi komprehensif untuk melindungi pekerja informal.
Menuntaskan kasus kekerasan terhadap aktivis HAM secara transparan hingga ke aktor intelektual.
Menolak keterlibatan TNI/Polri dalam jabatan sipil.
Mengevaluasi program MBG secara menyeluruh agar tidak mengorbankan sektor strategis.
GMNI DKI Jakarta menegaskan bahwa tanpa keberpihakan negara dan arah industrialisasi yang jelas, buruh akan terus berada dalam posisi rentan dalam sistem ekonomi nasional maupun global.













