Hukum  

Peradi Pergerakan Soroti Makin Maraknya Kasus Pertanahan Di Indonesia

Kunjungan Pengurus Peradi Pergerakan ke Gedung Graha Pena Surabaya (28/10/2021)
DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM, SURABAYA | Pengurus Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) menyambangi Gedung Graha Pena  Surabaya, pada hari Kamis, (28/10) dalam agenda kunjungan dan perkenalan dengan Redaksi  Media Jawa Pos.

Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama setelah terbentuknya setahun yang lalu. Sugeng menambahkan, Peradi merupakan akronim dari Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia, memiliki logo berwarna merah, dan trademark-nya adalah pergerakan, sehingga disingkat Peradi Pergerakan.  Jadi Peradi Pergerakan bukanlah pecahan dari Peradi, tetapi benar-benar organisasi advokat baru.

Sugeng juga menyampaikan  Peradi Pergerakan harus berbeda dalam hal kepemimpinan, sebagai ketua umum yang cukup satu kali periode. “Ketua umum hanya dipilih satu kali, dari masa lima tahun menjadi empat tahun. Oleh karena itu kami penting untuk membangun yang pertama ini pondasi dasar organisasi, dengan Rakernas, kita bikin peraturan organisasi, anggaran dasar”, tegas Sugeng.

Dalam kunjungan di Graha Pena Surabaya, Sugeng didampingi Sekjen  M. Syafe’i dan beberapa pengurus DPP serta Panitia Rakernas  Peradi Pergerakan.

Sugeng Teguh Santoso yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) itu mengungkapkan, bahwa Peradi Pergerakan sudah menghasilkan 3 (tiga) rekomendasi hasil Rapimnas beberapa waktu lalu, yang tidak disentuh permasalahannya oleh kurang lebih 40 organisasi advokat di seluruh Indonesia.

Pertama, Peradi Pergerakan harus berpikir menegakkan prinsip-prinsip negara hukum. Bahwa dalam situasi politik Indonesia, prinsip negara hukum ditinggalkan bahkan oleh Presiden sekalipun dalam pembentukan Undang-undang. Sugeng memberi contoh saat dirinya menggugat tax amnesty pertama tahun 2016. Ia berpendapat bahwa ketika seseorang membawa uang keluar negeri adalah bentuk legalisasi pencucian uang. Contoh lain adalah omnibus law yang tidak sinkron antara pemikiran Presiden dan DPR, konflik agraria akibat diambilnya lahan masyarakat oleh para pemilik modal.

Kedua, Peradi Pergerakan terlibat dalam pergumulan masyarakat mencari keadilan dengan membentuk lembaga advokasi sosisal, pelayanan hukum gratis melalui LBH di daerah tertinggal dan masyarakat miskin.

Ketiga, menjaga marwah penegak hukum dengan peduli nasib advokat yang dikriminalisasi walaupun  bukan anggota dari Peradi Pergerakan berupa supporting moral seperti pendampingan.

Sugeng juga meminta kehadiran Jawa Pos dalam agenda Rakernas Peradi Pergerakan yang akan dilaksanakan pada Jumat (29/10) yang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Selain itu, Sugeng juga meminta bantuan media dalam kerja –kerja advokat dalam memberikan dukungan terhadap pergumulan masyarakat mencari keadilan khususnya masyarakat miskin. (MAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *