GENTANASIONAL.COM, Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, Tbk disomasi oleh Kantor Advokat Taslim & Associates karena dianggap telah melanggar ketentuan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal tersebut terkonfirmasi melalui salah seorang pengacara senior Taslim & Associtaes, Regynaldo Sultan di Jakarta, Senin (20/12/2021).
“Ya somasi kami telah diterima oleh staf Sinar Mas yang bernama Anissa sore ini di Sinar Mas Tower, Sudirman, Jakarta Selatan” kata Regy.
Masih menurut Regy, selain diduga melakukan PMH, asuransi Sinar Mas sangat tidak etis dan tidak profesional, berkali-kali kami melayangkan surat, tapi kami tidak pernah di gubris.
“Sinar Mas bekerja dibawah standard pelayanan profesional yang digariskan oleh OJK” ujar Regy.
“Somasi ini berawal tak kala pemegang asuransi jiwa Sinar Mas berdasarkan polis induk Bank Bukopin bernama Yohanes Priyo Nugroho, meninggal dunia 17 Juli 2021. Namun anehnya hingga saat ini alm. Yohanes masih terus ditagih oleh Bank Bukopin mulai dari tagihan pokok, bunga bahkan denda. Lho kalau begini apa gunanya klien kami masuk asuransi ?” ujar Regy keheranan.
Regy berharap, Sinar Mas bersikap profesional, menjawab somasi pertama ini, namun jika tetap abai maka kami akan mengadu ke OJK paralel dengan mendaftarkan gugatan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena nyata-nyata Sinar Mas telah melanggar ketentuan pasal 1365 KUH Perdata tentang PMH.
(GN/Red.)













