Jakarta, gentanasional.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menghentikan operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara milik PT Bahana Indokarya Global di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Timur, Kamis (31/8).
Sebab, perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Alhasil, perusahaan diberi sanksi administratif berupa penghentian operasional berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0083 Tahun 2023. Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penghentian operasional juga dilakukan karena ada beberapa pelanggaran yang ditemukan pihaknya. “Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin. Sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batubara,” ujar Asep dalam keterangan resmi, Jumat (1/9).
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengimbau agar mereka segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar guna mencegah pencemaran lingkungan. “Kami terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” ujarnya.
Diketahui perusahaan batubara yang dihentikan tersebut karena tidak memasang jaring secara menyeluruh di lokasi tumpukan stockpile batubara dan tidak menutupi seluruhnya tumpukan stockpile batu bara dengan terpal, “Kami hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Asep.
Selain itu perusahaan tersebut juga belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara dan belum melakukan pengelolaan sampah domestik. Asep juga memberi ultimatum terhadap seluruh perusahaan atau industri di Ibu Kota yang masih main-main terhadap lingkungan, dan pihaknya mengimbau kepada pihak PT Bahana Indokarya Global, agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar guna mencegah pencemaran lingkungan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Korupsi, Agustinus PG, mengapresiasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, pihaknya berharap jangan hanya perusahaan itu saja yang dihentikan operasinya, namun masih ada beberapa perusahaan serupa yang disinyalir menjadi penyebab pencemaran udara di wilayah DKI jakarta, “Kami sebagai masyarakat yang peduli dengan lingkungan berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya harus tegas dan tidak tebang pilih, masih ada beberapa perusahaan batubara yang melakukan pelangaran serupa semisal PT. MBS yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara’’ jelasnya.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan bahwa, semenjak depo penumpukan spael batubara PT MBS beroperasi, di Jalan Raya Cakung Cilincing, jalanan sekitar perusahaan makin licin dan debunya juga berterbangan kemana mana, bahkan sampai di lingkungan warga, dampak dari debu batubara tersebut menimbulkan polusi udara yang sangat luar dan mempengaruhi kesehatan bagi warga sekitar perusahaan. Batubara ditumpuk di lapangan terbuka tanpa ada atap ataupun alas. Saat hujan, batubara akan mengeluarkan senyawa seperti logam berat berbahaya dan ketika batubara tersebut tercuci dengan air hujan senyawa tersebut akan mengalir langsung ke selokan umum”. tuturnya
Menurut Agustinus Keberadaan stockpile batubara milik PT. MBS beroperasi, di Jalan Raya Cakung Cilincing, berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar karena tidak dikelola sesuai aturan, pengamanan dan penahan debu batubara di lokasi sangat lemah, dan berhamburan sampai ke pemukiman warga. “Kami sudah mencoba meperingatkan dengan cara berkirim surat kepada perusahaan tersebut sekitar bulan Juli 2023 yang lalu. Selain surat, kami juga sudah melaporkan PT. MBS 2 kali melalui aplikasi JAKI, namun pihak perusahaan belum menaggapi secara positif atas surat kami tersebut’’ pungkasnya.
(ran).













