Daerah  

Mediasi Gagal, Gelak Tawa Pengacara Menggema

DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM, PALEMBANG | Mediasi antara PT MRB (developer perumahan Popaye Residen 8) dan PT GAS (developer perumahan Anggrek Indah) Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin oleh Dinas Perkimtan Banyuasin, Camat Rambutan, dan Kades Sungai Pinang, di Rumah Makan Gardenta KM 5 Kota Palembang, (Jumat, 7/8).

Saat mediasi, PT MRB menawarkan win-win solution antara lain:

  1. Pihak dari PT MRB menyambut baik pertemuan mediasi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Pemda Banyuasin, dan pihak PT MRB siap bersedia untuk melaksanakan perdamaian dengan pihak PT GAS, namun alangkah bijaknya apabila klausul dalam perdamaian untuk dibuat sederhana dan simple, yang dengan cukup mencantumkan 2 (dua) poin klausul saja diantaranya (1) masing-masing pihak bersedia membongkar tembok baik yang menutup akses jalan maupun yang terkait dengan akses air; dan (2) masing-masing pihak bersedia untuk saling berkoordinasi satu sama lainnya terkait dengan akses jalan dan akses air dimaksud.
  2. Pihak PT MRB bersedia membongkar tembok yang menutup akses air, namun untuk pihak PT GAS pun juga harus bersedia membongkar tembok yang menutup akses jalan; dan masing-masing pihak apabila mediasi tercapai kesepakatan maka dari pihak PT MRB siap untuk berkordinasi dengan Pihak PT GAS.
  3. Masing-masing pihak tidak usah lagi membicarakan kasus kebelakang, misalnya terkait kenapa sebab warga tidak dapat menggunakan akses jalan atau kenapa sebab terdapat banjir, dan lain sebagainya.
  4. Masing-masing pihak pada forum mediasi ini ada baiknya membicarakan saja hal-hal teknis kedepan misalnya bagaimana cara memperbaiki akses jalan atau yang terkait dengan saluran air, dan lain sebagainya.

Dari tawaraan win-win solution tersebut pihak PT GAS tidak memberikan persetujuannya dan tidak ada tanggapan atas tawaran yang demikian itu, namun pihak PT GAS hanya bicara profit oriented terkait lahan tanah, dan dari pihak PT GAS juga tidak memberikan nominal angka (Rp/IDR) untuk pelepasan tanah ketika ditanya oleh pihak PT MRB.

Mediasi Gagal dan PT MRB berharap Pemda Banyuasin segera untuk menggunakan kewenagannya terkait “pengadaan tanah untuk kepentingan umum” sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Pad).

Penulis: M. PadliEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *