Rangkap Jabatan Wamen-Komisaris BUMN, Ancaman Nyata Bagi Kedaulatan Moral Birokrasi

DomaiNesia

Oleh Martogi Situmorang, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Bidang Advokasi GMNI

Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa wajib beropini. Fenomena rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN ini bukan lagi sekadar isu etika atau celah hukum. Ini adalah erosi sistemik terhadap kedaulatan moral birokrasi kita. Sebuah praktik yang secara fundamental mengkhianati amanat publik dan mengancam integritas negara di hadapan rakyatnya sendiri.

Bagaimana bisa kita menerima seorang pejabat yang disumpah untuk mengabdi penuh pada negara, justru “nyambi” mencari nafkah ganda dari perusahaan pelat merah yang notabene adalah aset rakyat? Ini bukan sekadar konflik kepentingan, tapi dwifungsi terselubung yang jauh lebih berbahaya daripada yang kita bayangkan. Fokus seorang wamen seharusnya tunggal: melayani kepentingan rakyat dan memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

Ketika konsentrasi terpecah antara kebijakan publik dan laba korporasi, kualitas pelayanan dan kebijakan negara pasti jadi taruhannya.

Fakta di lapangan sangat mencengangkan, 30 wamen saat ini masih asyik duduk di dua kursi sekaligus. Ini bukan angka main-main, ini adalah gambaran nyata betapa longgarnya pengawasan dan betapa mudahnya etika diabaikan demi privilese. Para pakar sudah lama menggembar-gemborkan bahaya ini dari Mahfud MD hingga Guntur Romli yang sinis mencuit, “Etika diabaikan, hukum dicari-cari celahnya, rakyat cuma bisa gigit jari. “Bancakan Jabatan.” Komentar ini bukan hanya kritik, tapi ekspresi kekecewaan mendalam publik yang merasa jadi korban dari permainan elite.

Pemerintah berdalih, kinerja BUMN membaik dan regulasi belum secara eksplisit melarang. Argumen ini adalah ilusi! Mengatasnamakan efisiensi untuk membenarkan “kenikmatan” ganda elite adalah penipuan publik. Justru di tengah seruan efisiensi, kita melihat pembengkakan tunjangan dan fasilitas komisaris yang tumpang tindih dengan gaji wamen. Ini bukan efisiensi, ini ekstraksi dari kantong rakyat.

Pentingnya Ketukan Palu MK Mengembalikan Marwah Konstitusi

Di sinilah peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penentu. Meskipun putusan MK adalah penolakan gugatan, namun pertimbangan hukumnya secara jelas menegaskan kembali bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Ini bukan sekadar penolakan teknis, melainkan penafsiran otoritatif yang menggarisbawahi semangat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008. Ketukan palu MK ini adalah alarm keras bagi para pemegang kekuasaan: jangan coba-coba mengangkangi prinsip good governance dan potensi konflik kepentingan! Ini adalah penegasan konstitusional bahwa integritas birokrasi tidak bisa ditawar!

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat ini sebagai peluang emas untuk membersihkan birokrasi dari akar-akar korupsi yang halus. Rangkap jabatan ini melemahkan fungsi kontrol dan akuntabilitas, karena pengawasan terhadap BUMN justru dilakukan oleh pihak yang secara hierarkis berada dalam satu struktur kekuasaan. Ini menciptakan lingkaran setan di mana kepentingan publik bisa dengan mudah dikaburkan oleh kepentingan bisnis.

Ayo, Berani Berpihak pada Rakyat!

Sudah saatnya pemerintah berhenti mencari celah hukum dan berpegang teguh pada jiwa konstitusi serta etika politik. Birokrasi negara harus bersih dari kepentingan sempit dan benar-benar berpihak pada rakyat, bukan menjadi ajang “bancakan” kekuasaan bagi segelintir elite. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang terkikis habis.

Ini bukan lagi sekadar opini, tapi seruan moral. Mari kita kawal putusan MK ini dan tuntut para pengambil kebijakan untuk berani melepaskan privilese demi kedaulatan moral birokrasi kita.

Pertanyaannya sekarang: Beranikah para wamen dan pemerintah kita mengakhiri “tarian dua kursi” ini demi mengembalikan kepercayaan dan marwah negara di mata rakyatnya?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *