Hukum  

MK Putuskan Daluarsa Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal

DomaiNesia

Jakarta, Genta Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah makna Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. MKmenegaskan tenggang waktu daluarsa pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kini dihitung sejak mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Putusan ini diambil untuk memberikan waktu yang lebih proporsional bagi pekerja dalam memperjuangkan haknya, sekaligus tetap menjaga kepastian hukum bagi pengusaha.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan tahapan pra-litigasi berupa perundingan bipartit, mediasi, dan konsiliasi merupakan proses wajib sebelum perkara dilanjutkan ke PHI. Karena itu, MK menilai tidak adil bila tenggat gugatan tetap dihitung sejak pekerja menerima atau diberitahu keputusan PHK dari pengusaha, tanpa memperhitungkan durasi proses pra-litigasi yang kerap memakan waktu lama.

“Pilihan Mahkamah pada pendirian dimaksud dengan pertimbangan pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja,” demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Jakarta, Rabu (17/9).

Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menegaskan perhitungan satu tahun sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi merupakan langkah yang seimbang. Dengan begitu, pekerja tetap memiliki waktu yang cukup untuk menggugat, sementara pengusaha memperoleh kepastian hukum agar perselisihan tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, Pemohon Domuli Sentudes mempersoalkan Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 yang membatasi waktu pengajuan gugatan hanya satu tahun sejak keputusan PHK diterima atau diberitahukan oleh pengusaha. Menurut Pemohon, aturan tersebut dapat menghalangi pekerja dalam memperoleh keadilan substantif karena seringkali waktu sudah habis saat proses mediasi atau konsiliasi masih berlangsung.

Menanggapi hal itu, Saldi menegaskan meskipun MK pernah berpendapat gugatan harus diajukan satu tahun sejak keputusan pengusaha, praktik menunjukkan tahapan pra-litigasi membutuhkan waktu signifikan. Karena itu, pergeseran perhitungan sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi dianggap lebih adil.

Saldi melanjutkan, karena hal tersebut merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan sebelum menempuh pilihan untuk mengajukan gugatan perselisihan PHK pada PHI, maka tahapan yang meliputi beberapa fase tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindarkan.

Dengan demikian, persoalan yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah selanjutnya adalah bagaimana terhadap tahapan yang harus dipenuhi dimaksud tanpa berdampak pada dirugikannya hak konstitusional pekerja/buruh agar mendapatkan tenggang waktu kedaluwarsa yang cukup untuk mengajukan gugatan perselisihan pada PHI.

“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Mahkamah pernah berpendirian bahwa gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu satu tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, namun mengingat waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dimaksud diperlukan waktu yang cukup lama, maka untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mengajukan gugatan pada PHI jika tahapan mediasi/konsiliasi tidak tercapai, Mahkamah menilai adil jika tenggang waktu kedaluwarsa satu tahun dimaksud dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan,” terang Saldi.

Selain itu, Saldi menyampaikan batasan waktu kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan juga diperlukan, mengingat antara pekerja dan pengusaha memerlukan adanya kepastian hukum yang adil agar perselisihan antara pekerja dan pengusaha tidak berlarut-larut, serta bagi pekerja akan segera mendapatkan hak-haknya atas adanya PHK yang dialami.

“Dan bagi pengusaha juga akan memperoleh iklim/suasana kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, di mana hal tersebut dikarenakan adanya waktu penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti,” ujarnya.

Lebih jauh, MK menolak permohonan Pemohon untuk memperpanjang masa kedaluwarsa menjadi tiga tahun. Menurut Majelis, jangka waktu sepanjang itu justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak. Bagi pekerja, penundaan kepastian terkait hak-haknya akibat PHK menjadi lebih lama, sementara bagi pengusaha, iklim usaha berpotensi terganggu karena ketidakjelasan penyelesaian perselisihan.

Saldi menekankan batas satu tahun tetap dianggap wajar dan sejalan dengan prinsip konstitusi, yakni jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, norma Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana sebelumnya dimaknai MK dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023 dinyatakan tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 dan harus dimaknai ulang.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa gugatan PHK dapat diajukan dalam waktu satu tahun sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi’,” kata Suhartoyo.

(mar).

 

Penulis: Martogi SitumorangEditor: Redaksi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *