Palembang, Genta Nasional – Kuasa Hukum Harimau Sumatra Bersatu (HSB), Ricky MZ, S.H., CPL, Muhammad Padli, S.H, didampingi sejumlah rekannya, menggelar konferensi pers di Kantor Bantuan Hukum HSB, Jalan Sultan M. Mansur No.687, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang, Selasa (23/9/2025) malam. Ricky menegaskan pihaknya mendampingi Muhammad Rocky yang melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/2886/IX/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 20 September 2025. Perkara ini disangkakan dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Kami meminta perlakuan hukum yang sama (Equality before the law), Klien kami sebagai pelapor berhak mendapatkan keadilan. Seluruh bukti sudah ada, termasuk visum dan rekaman CCTV. Maka, kami mendesak pihak kepolisian agar para terlapor segera dipanggil dan diperiksa dalam waktu 1×24 jam,” kata Ricky.
Dalam pemaparan kuasa hukum, peristiwa bermula saat Rocky berada di salah satu ruangan hiburan malam Gold Dragon, Palembang. Ketika itu, Rocky duduk di sofa bersama rekannya, sementara sejumlah orang lain yang disebut sebagai terlapor duduk di sofa berbeda.
Menurut Ricky, cekcok pertama kali terjadi ketika seorang pria berinisial F menghampiri Rocky. “F ini kemudian menunjuk-nunjuk klien kami, memancing keributan, dan suasana menjadi panas. Dari keterangan Rocky, motifnya adalah dendam pribadi,” ujarnya.
Keributan kemudian mereda sejenak, namun berlanjut ke luar ruangan. Masih menurut versi Rocky, salah satu dari kelompok lawan, yakni M, mengajak Rocky keluar dengan alasan harus meminta maaf kepada F yang disebut sebagai ketuanya. Rocky kemudian dirangkul dan dibawa keluar menuju area parkir, disaksikan rekannya, Noval, yang kini dijadikan saksi dalam laporan.
Di area parkir, Rocky disebut sudah ditunggu 8 hingga 10 orang. Di sana, percekcokan kembali memanas. Ricky menyebut, Rocky sempat didorong, dipukul, hingga ada yang mencoba menikam menggunakan sebilah pisau.
“Terlapor lainnya, C, menarik sebilah pisau dan mengarahkan ke tubuh Rocky. Untung ada satpam yang melerai. Bahkan satpam juga ada yang kena sabetan. Jadi ini bukan cerita sepihak, tapi ada saksi-saksi yang sudah diperiksa,” kata Ricky.
Kuasa hukum menyebut, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi visum et repertum yang menunjukkan adanya memar di tubuh Rocky, keterangan saksi-saksi termasuk rekan Rocky bernama Noval serta beberapa petugas keamanan Gold Dragon, rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian sejak di dalam ruangan hingga berlanjut ke area parkir, dan juga barang bukti senjata tajam yang sempat diamankan usai peristiwa. Menurut Ricky, seluruh bukti itu sudah cukup kuat untuk menindaklanjuti perkara.
“CCTV itu jelas memperlihatkan keributan, saling dorong, hingga upaya penyerangan dengan pisau. Rekaman itu sekarang sudah di polisi. Jadi ini bukan asumsi, tapi bukti konkret,” jelas Ricky.
Ricky menyebut, laporan yang diajukan pada 20 September 2025 telah ditindaklanjuti Polrestabes Palembang. Berdasarkan keterangan penyidik, status laporan sudah naik ke tahap penyelidikan (lidik).
“Artinya, bukti permulaan sudah dianggap cukup. Tinggal bagaimana penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan terlapor. Kami minta agar kelima orang yang disebut terlibat segera diperiksa,” tegas Ricky.
Ia menambahkan, jika tidak ada tindak lanjut dalam 1×24 jam, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melayangkan laporan ke Mabes Polri. “Ini soal keadilan dan kesetaraan hukum. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan,” katanya.
(red).













