Jakarta – Dude Harlino digugat oleh Korban DSI melalui kuasa hukumnya Parluhutan Simanjuntak, S.E.,Ak, S.H., M.Ak, CA, CMA, C.Med, CPLA.
Saat mengajukan gugatan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan menyertakan OJK dan Dude Harlino sebagai Tergugat, yang terdaftar pada tanggal 9 Januari 2026 dalam Perkara Nomor: 17/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, Advokat Parluhutan Simanjuntak, SE.Ak, SH, M.Ak, CA, CMA, C.Med, CPLA telah memperkirakan dan menyampaikan kepada kliennya bahwa para pihak yang ditarik dalam gugatan dan mencermati dalil-dalil pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pihak akan dapat masuk unsur pidana didalamnya.
Benar saja, beberapa hari berselang setelah gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 15 Januari 2026 Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si menyatakan bahwa penanganan perkara PT DSI sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan laporan empat masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT DSI terhadap para pemberi pinjaman atau lender, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Dan setelah itu pada tanggal 6 Februari 2026, Kembali Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si tampil dihadapan Masyarakat Indonesia untuk menginformasikan penetapan Direktur Utama PT DSI sebagai tersangka.
Masyarakat kembali dikejutkan, dengan berita Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim, telah melakukan pemeriksaan terhadap Dude Harlino pada tanggal 2 April 2026 yang katanya telah diperiksa selama 5 jam, dan tentu pemanggilan tersebut ada dasarnya, ada pelapornya.
Melihat rentang waktu perkembangan penanganan perkara tersebut, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si telah benar-benar memperlihatkan kepada Masyarakat, bahwa PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), bukan hanya sekedar slogan, penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut memuaskan Masyarakat dan tentunya membanggakan Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Parluhutan Simanjuntak, yang biasa dipanggil Bang Luhut oleh para kolega, sangat menyayangkan bahwa Majelis Hakim dan Mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditugaskan dalam menangani perkara ini kurang hati-hati dan tegas, sehingga persidangan menjadi bertele-tele dan berlarut dimana persidangan yang sudah dimulai sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai saat ini masih dalam tahap mediasi, berbeda jauh dengan prestasi Polri yang direpresentasikan oleh Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si dalam menangani perkara pidananya.
Salah satu keberatan yang ditujukan kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara ini, adalah hal yang disampaikan oleh kuasa hukum PT DSI dari kantor Dr. Fahri Bachmid, SH., M.H. & Assosiates, Itok Suhendra, SH dan Pris Madani, SH., M.Kn atas legalitas para kuasa hukum dengan alasan hilang dalam persidangan yang kemudian dapat berlanjut ke mediasi, dan mediator memperbolehkan kuasa hukum dimaksud untuk mewakili PT DSI, menurut Bang Luhut tidak dibenarkan, sehingga Bang Luhut mengajukan keberatan yang berakhir dengan mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta Mediator diganti, dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujuinya.
Setelah Bang Luhut meminta Mediator diganti, berlanjut dengan pengaduan atas Majelis Hakim yang menangani perkara ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, agar Mahkamah Agung turun melakukan pemeriksaan terhadap Para Majelis Hakim dimaksud, demikian halnya pengaduan kepada Komisi Yudisial, menyertakan permintaan agar Komisi Yudisial dapat memberikan pemantauan terhadap jalannya persidangan berikutnya terhadap perkara ini.
Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada PT DSI, OJK dan Dude Harlino, dalam petitumnya Bang Luhut meminta DSI membayarkan ganti rugi atas dana yang diinvestasikan kepada kliennya, dan kepada OJK dan Dude Harlino tuntutannya sangat sederhana yaitu menetapkan OJK telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan/lalai dalam melakukan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah merugikan para korban DSI, dan Dude Harlino atas perannya sebagai Duta Ambassador. Lebih lanjut dalam gugatannya, Bang Luhut tidak membebankan ganti rugi materiil terhadap OJK dan Dude Harlino, namun hanya meminta OJK dan Dude Harlino menyampaikan permintaan maaf kepada Masyarakat, khususnya kepada klien kami melalui media mainstream telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami.
Dengan berita Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim, telah melakukan pemeriksaan terhadap Dude Harlino pada tanggal 2 April 2026 yang katanya diperiksa selama 5 jam, Bang Luhut berkeyakinan bahwa Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si akan menetapkan Dude Harlino sebagai tersangka mengikuti para Direktur dan Dirut PT DSI yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Jika nantinya Dude Harlino ditetapkan sebagai tersangka, menyusul para Direktur dan Dirut PT DSI yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi Tersangka, maka dengan sendirinya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat akan menutup celah atau kemungkinan Majelis Hakim untuk menolaknya, dan kuasa hukum Parluhutan Simanjuntak menegaskan dengan demikian putusan tersebut akan menjadi referensi bagi gugatan-gugatan yang sejenis dengan para korban untuk dapat mendapatkan kepastian hukum.
Sebelum adanya tindakan permintaan penggantian mediator, pelaporan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Parluhutan Simanjuntak. Sudah mengakomodasi beberapa hal yang menurut Bang Luhut krusial sebenarnya bila dilewatkan oleh para rekan sejawat yang sudah pada senior dan sudah memiliki nama besar.
Demikian halnya ketika kuasa hukum Dude Harlino, dari Haris Azhar Law Office, Haris Azhar SH, MA yang menugaskan Kathy Laurensia, S.H., M.H. diterima dengan baik oleh Bang Luhut untuk bermediasi namun tidak ditemukan titik kesepakatan. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan, setelah Bang Luhut bersalaman langsung dengan Dude Harlino dalam ruang Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah itu dilakukan mediasi yang langsung dipimpin oleh Haris Azhar SH, MA , Kathy Laurensia, S.H., M.H dan Tim, demikian halnya dari Kantor Advokat dan Kuasa hukum Pajak Parluhutan Simanjuntak, yang berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 5-7, Bypass, Matraman, Jakarta Timur yang langsung juga dipimpin oleh Bang Luhut didampingi oleh Timnya Reinhard NB, SH dan Theo David Simanjuntak, SH, namun tetap saja pada pertemuan tersebut tidak ditemukan adanya titik temu antara kedua belah pihak.
Bahwa dalam sidang mediasi Tanggal 31 Maret 2026, dimana para pihak hanya menghadirkan Kuasa Hukumnya, dan dari Pihak DSI tidak ada yang hadir seorangpun, dan hanya mengirimkan surat kepada Mediator yang langsung dipimpin oleh Mediator Hakim sebagai pengganti yang dimintakan oleh Bang Luhut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bang Luhut menegaskan bahwa sidang ini sudah terlalu lama dan bertele-tele, dan meminta agar mediasi yang sudah berlangsung sebanyak dalam tidak perlu lagi dilanjutkan, sudah cukup bukti tidak adanya itikad baik dari pihak DSI dalam persidangan ini, dan Bang Luhut meminta agar mediasi dinyatakan deadlock dan berlanjut ke persidangan.
Menutup pembicaraan ke awak Media, Bang Luhut meminta agar para korban PT DSI yang sudah menghubungi dirinya melalui Instagram dan melalui whatsapp untuk meminta bantuan, untuk dapat bersabar, menunggu dan mendukung agar persidangan ini berjalan lancar dan berharap Majelis Hakim benar-benar taat terhadap kode etik hakim, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, dan mengabulkan permohonan Penggugat sehingga putusan ini nantinya dapat menjadi salah satu referensi hukum sehubungan permasalahan perdata PT DSI ini.
(gn/red.)













