Jakarta – Wakil Ketua Umum PSI, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron menjadi korban pemukulan oleh dua pria yang mengaku sebagai petugas keamanan di sebuah firma hukum di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026). Pemukulan terjadi saat Bro Ron mendampingi koleganya melakukan audiensi dengan pimpinan Firma Michael Putra and Partners (MPP). Akibatnya, Bro Ron mengalami luka dan bengkak di bagian wajah (mata kanan).
Sebelum peristiwa itu terjadi, didapat informasi dari berbagai sumber tentang alkisahnya sebagai berikut:
PT Sinergi Karya Sejahtera yang disingkat PT SKS berdiri pada tahun 2015 yang didirikan oleh direktur Bapak Calvin Pribady Lioe yang berkedudukan di Jakarta Pusat – 10730. PT. SKS bergerak dalam bidang kontraktor HVAC atau tata udara untuk pekerjaan dan pengadaan tata udara kebutuhan gedung, Rumah sakit, Hotel, Bandara, dan perkantoran.
Pada tahun ke-10 PT SKS mendapatkan musibah besar yaitu meninggalnya Direktur Bpk. Calvin Pribady Lioe secara mendadak karena tabrakan tunggal yang dialaminya di daerah Tol Slipi Jakarta Barat. Pada saat itu PT SKS mempunyai hutang, piutang dan agunan bank yang cukup besar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan di beberapa proyek yg berjalan.
PT SKS berupaya menagih tagihan ke BUMN untuk membayar hutang-hutang suplier dan principal tapi mengalami kesulitan. Sebagai karyawan berpikir bahwa saat itu perusahaan membutuhkan bantuan. Dan pilihan jatuh pada Brororn yang kuat untuk menyerang BUMN yang cocok untuk menjadi jalan keluar.
Singkat cerita rencana tersebut disambut baik oleh Broron dengan menggunakan jasa hukum dari Sabat Law Firm (bulan maret). kemudian dari Sabat Law Firm ditunjuklah Lawyer yang menangani yaitu Michael Putra Tarigan dan Xander Golga Gultom. Komitmen Tim Lawyer membantu perusahaan menagih piutang terhadap BUMN berjalan baik sehingga tagihan kami dibayarkan sedikit demi sedikit bahkan ada yang sudah lunas yaitu dari BUMN, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (persero) Tbk, Div. Gedung.
Akumulasi hutang dan piutang perusahaan tidak seimbang, maka dari tim lawyer memberikan saran untuk restrukturisasi hutang dengan cara PKPU diri sendiri. Pihak perusahaan tidak mengerti dan memahami akan proses dimaksud, sehingga kami memberikan kepercayaan penuh kepada tim lawyer. Atas saran Xander saat itu dalam rangka memback up kondisi perusahaan dari segala ancaman dan serangan tagihan dari supplier dan proses hukum lainnya Xander menawarkan dirinuntuk menjadi back up perusahaan sebagai jajaran direksi yaitu Direktur Utama.
Dalam berjalannya proses penggantian direksi itu tidak ada pembelian saham, namun Xander meminta saham mayoritas sebesar 60% dengan dalil agar strategi PKPU. Sisa saham 40% diperuntukkan kepada komisaris yang dari awal penggantian untuk memback up proyek dan managemen untuk tetap berjalan.
Berjalannya perusahaan banyak perubahan akta perusahaan tapi untuk hibaj langsung dari ahli waris dan Pemegang Saham perusahaan yaitu:
- Akta Perubahan No. 6 tanggal 09 Juli 2025, SK Menkumham AHU-AH.01.09-0314926:
- Stefani Novelia : Komisaris 500 lembar saham
- Uki Rokhayati: Direktur 500 lembar saham
- Akta Perubahan No. 57 tanggal 19 Desember 2025, SK Menkumham AHU-AH. 01.03-0237557
-
- Stefani Novelia : Komisaris 400 lembar saham
- Uki Rokhayati: Direktur 0 lembar saham
- Xander Golga Gultom : Direktur Utama 600 lembar saham
- 2. Akta Perubahan No. 17 tanggal 05 November 2025, SK Menkumham AHU-AH. 01.09-0360607
– Stefani Novelia : Komisaris 400 lembar saham
– Xander Golga Gultom : Direktur Utama 600 lembar saham
– Hendrik Syauta: Direktur 0 lembar saham
Pada bulan Oktober, keuangan perusahaan atas perintah Xander diatur oleh team yang dipilh yaitu Rocky sebagai Konsultan Pajak dan Keuangan dengan dibantu admin Lydia. Staf keuangan Ibu Ida diminta hanya membantu Lydia menjurnal Laporan Keuangan harian perusahaan. Saat itu Ibu Stefani tidak mengetahui aliran dana keluar diluar biaya operasional proyek berjalan karena semua akses dipegang Xander dan Rocky. Hendrik Syauta sebagai Direksi hanya menghadiri sidang PKPU sebagaimana disampaikan Xander.
Proses PKPU dimulai bulan November, dan perusahaan diminta membayar jasa Sabat Law Firm pada bulan September sebesar Rp 2,5 M dan di transfer ke Rekening Michael Purba and Partners atas permintaan Lawyer Michael. Dana tersebut untuk proses PKPU dan pembayaran pengurus biaya koordinasi proses sidang. Pembayaran tersebut dibayarkan di bulan oktober masa Direktur Uki Rokhayati.
Desember 2025, Ibu Stefani meminta laporan keuangan kepada Xander, namun dijawab sedang proses sampai akhirnya keuangan internal perusahaan Ibu Ida diminta membuat laporan keuangan manual dengan merekap semua biaya keluar – masuk berikut dengan dana-dana pembayaran rekapan selesai diawal bulan February. Dan berdasarkan rekapan tersebut, Ibu Stefani meminta secara baik kepada Xander untuk memberikan laporan keuangan dari Rocky. Namun dijawab masih proses.
12 Maret 2026, Pengurus PKPU datang ke PT. SKS untuk proses pengurangan karyawan yang dihadirkan juga oleh managemen perusahaan. Pada saat itu Ibu Stefani menanyakan laporan keuangan, tetapi jawbannya dari pihak PKPU belum menerima Laporan dari Xander maupun Rocky.
Berdasarkan fakta yang ada, sebagai team inti perusahaan mulai curiga, dan kecurigaan tersebut semakin menguat berdasarkan berita dari media sosial tentang Michael dan Xander yang diposting petinggi Sabat Law Firm Broron. Setiap informasi yang diterima oleh Ibu Stefani dari media sosial tersebut selalu dipertanyakan kepada Michael dan Xander, namun selalu dijawab AMAN.
Managemen perusahaan tidak puas atas jawaban tersebut ditambah adanya bukti-bukti yang kuat atas dugaan penyalahgunaan dana yaitu Mutasi Bank dari semua bank di perusahaan, hingga pada 08 April 2026, Ibu Stefani dan Tami menemui Xander dan Michael di Gondangdia untuk menanyakan kebenaran berita tersebut, serta menanyakan kemana dana-dana masuk dari BUMN yang sudah dibayar dan diperuntukkan untuk apa saja, serta dimanakah uang tersebut saat ini berada. Saat itu Xander dan Mochael berjajnji akan memaparkannya (keuangan) kepada Ibu Stefani dan Tami keesokan harinya tanggal 09 April 2026 yang juga dihadiri Rocky.
Tanggal 09 April 2026 berlangsung rapat di Gondangdia di kantor Michael Purba and Partner (MPP) yang dihadiri Ibu Stefani, Tami, Ibu Ida, Xander, Rocky. Dalam gedung itu ada Michael Purba, namun tidak mengikuti Rapat. Rapat dipandu Rocky untuk menjelaskan Laporan Keuangan yang sudah disusun. Saat Laporan Keuangan muncul, by system ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan, sampai kami meminta data excelnya untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki Ibu Ida secara detail.
Disaat Rapat masih berjalan, Xander berpamitan untuk bertemu dengan rekannya karena ingin mengurus kasusnya dengan Broron, namun Ibu Stefani, Tami, Ibu Ida berkeras untuk tetap di ruangan rapat dan meminta Xander dan Michael kembali ke kantor MPP untuk menjelaskan dana dan Laporan Perusahaan SKS. Namun permintaan tersebut diabaikan dan Xander dan Michael tidak kembali sebagai iktikad baik hingga pukul 00.30 (tanggal 10 April 2026-dini hari).
Semenjak peristiwa tersebut, managemen perusahaan PT SKS anggaran operasionalnya tertahan, dan semua tidak ada penjelasan dimana anggaran-anggaran tersebut disimpan hingga saat ini.
Tanggal 16 April 2026 saat kegiaatan perkantoran WFH tagl 17 April 2026, terbit surat PHK yang dikirim via WA Hendrik Syauta kepada Ibu Stefani, Tami, Ibu Ida, Sidik dan Asrofi tanpa adanya Penjelasan terlebih dahulu dan tidak adanya serah terima pekerjaan.
Tanggal 17 April 2026, pihak Ibu stefani telah mengirimkan surat Somasi kepada Michael dan Xander dan diberikan batas waktu sampai tanggal 22 April 2026 untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, namun Michael dan Xander tidak memiliki iktikad baik atas batas waktu yang ada, sehingga pada tanggal 23 April 2026, pihak Ibu Stefani kembali melayangkan surat Somasi II, dengan batas waktu bertemu tanggal 27 April 2026.
(gn/red).













