TANJUNGPINANG, Koordinator Wilayah XIII Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Kepri, Riau, Sumbar) mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) segera mempercepat penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke tingkat nasional.
Korwil XIII GMKI Paulus Banjarnahor menilai, setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Polda Kepri kepada Kejati Kepri untuk penelitian jaksa, diperlukan tindak lanjut yang konkret agar proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
“Tujuan kami jelas, yakni mendorong percepatan penanganan kasus Pesparawi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kami meminta Kejati Kepri segera menuntaskan penelitian berkas dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jika masih ada kekurangan, agar segera dikoordinasikan dengan penyidik untuk dilengkapi,” demikian pernyataannya.
Menurut GMKI Kepri, percepatan penanganan perkara bukan berarti mengintervensi proses hukum, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tetapi juga tidak boleh kehilangan kepastian akibat lambannya tindak lanjut.
GMKI Kepri juga mendorong Polda Kepri dan Kejati Kepri memperkuat koordinasi agar setiap tahapan penanganan perkara dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan dana dan upaya pemulihan kerugian pihak terdampak perlu mendapat perhatian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Harapan kami, penanganannya tidak berhenti pada proses administrasi berkas, tetapi bergerak maju sesuai prosedur hingga diperoleh penyelesaian hukum yang jelas,” tegas GMKI Kepri.
GMKI Kepri menegaskan bahwa percepatan penanganan kasus Pesparawi merupakan bentuk dorongan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan pihak-pihak yang terdampak memperoleh kejelasan atas persoalan yang terjadi.













