Hitungan Pajak Gaji Rp 5-10 Juta/Bulan Yang Baru Sesuai UU HPP

DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | Besaran tari pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi termasuk karyawan resmi diubah pemerintah. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan.

“Pendapatan tidak kena pajak (PTKP) besarannya tidak diubah, tetap Rp 54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil,” ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya, Kamis (7/10/2021) lalu.

Tarif pajak penghasilan dalam UU baru ini dibagi dalam lima lapisan. Tarif ini akan dikenakan untuk penghasilan kena pajak (PKP) tahunan seseorang sesuai dengan lapisannya.

Berikut perbandingan tarif pajak dalam UU PPh yang saat ini berlaku dan UU HPP yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2022:

UU PPh:

  • Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
  • Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta ke atas tarif 30%

UU HPP:

  • Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
  • Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
  • Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Lalu bagaimana perhitungan besaran pajaknya?

Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun

PKP = Penghasilan – PTKP = Rp 60 Juta – Rp 54 Juta = Rp 6 Juta

Artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300 Ribu/tahun

Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun

PKP = Penghasilan – PTKP = Rp 108 Juta – Rp 54 Juta = Rp 54 Juta

Sehingga, tarif pajak yang dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%. Tarif ini berbeda dengan aturan dalam UU PPh yang mengenakan pajak dari lapisan 1 sebesar 5% dan lapisan 2 sebesar 15% karena batas maksimum lapisan 1 ditetapkan hanya sampai Rp 50 Juta.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 Juta/tahun

Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun

PKP = Penghasilan – PTKP = 120 Juta – Rp 54 Juta = Rp 66 Juta

Dengan demikian, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 Juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900 ribu.

Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 900 Ribu = Rp 3,9 juta.

(GN/Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *