GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | Pengusaha Hotel Bintang Baru didesak segera membayarkan hak normatif karyawan berupa uang pensiun Hasan Basri dan kekurangan upah dan THR 44 karyawan.
Hal ini disampaikan anggota dan pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT Praja Cipta Perkasa dalam aksi unjuk rasa, Rabu 13/10/2021) jam 09.00 sd jam 13.00 WIB di Jakarta.
Menurut Ketua SBSI 1992, Thomas Aquino, SBSI 1992 dengan pihak managemen sebelumnya telah menyepakati akan membayar uang pensiun Hasan Basri sebesar Rp106 juta dengan cara dua kali dicicil, yaitu cicilan pertama Rp75 juta dan cicil kedua Rp31 juta, diluar uang kekurangan upah dan THR yang ditangani Pengawas Ketenagakerjaan.
Thomas mengatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan pada tanggal 26 Juli 2021, telah menerbitkan Nota perhitungan dan penetapan hak-hak Pekerja berupa Kekurangan Upah dan THR, yang harus dibayarkan sebesar Rp2.051.219.755″.
Thomas menjelaskan “hari ini Kami turun aksi karena pengusaha terkesan tidak punya itikad baik untuk melaksanakan nota kedua yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memerintahkan pengusaha untuk segera membayarkan hak karyawan”.
“Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun, jaminan hari tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika ia telah mencapai usia pensiun dan itu adalah hak normatif,” ungkap Thomas.
Karena itu, Thomas meminta pengusaha agar bertanggung jawab atas hak-hak buruh tersebut sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha Hotel Bintang Baru.
Aksi demo buruh anggota dan pengurus SBSI 1992 hari ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, mewajibkan semua peserta aksi memakai masker.
(GN/Red.)













