Hukum  

32 Pegawai BPN Dapat Sanksi Berat

DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | Inspektur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunraizal mengatakan telah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pegawai yang terlibat mafia tanah, hingga menyebabkan kekacauan.

“Ada kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain, ini Pak Menteri dan kita jajaran tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini, yang membuat kekacauan sehingga kami tindak dengan hukuman berat ada 32 orang,” jelas Sunraizal dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Menurut  Sunraizal, hukuman berat yang dimaksud adalah hukuman pemberhentian sebagai pegawai BPN. Dari 32 orang itu, ada yang diberhentikan dengan tidak hormat dan ada yang diberhentikan dengan hormat.

Sejak terbentuknya Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN terdapat 732 pengaduan yang masuk,” Pengaduan masuk dalam bentuk pertama penyalahgunaan wewenang ada 17 kasus. Pelayanan masyarakat 201 kasus. Korupsi atau pungli 11 kasus kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus. Sengketa atau konflik 493 kasus. Dan yang lain-lain 7 kasus,” jelasnya.

Dari 732 aduan yang masuk itu, ada 162 yang ditangani inspektorat. Kemudian join audit dengan Dirjen Sengketa Pertanahan ada 5 kasus. Lalu terhadap kasus yang dianggap bisa ditangani di kantor wilayah BPN.  Kemudian dialihkan sebanyak  303 kasus,” terhadap audit tersebut selama kita membentuk Bidang Investigasi, kita tidak bangga sudah menghukum 125 pegawai, tetapi ini bentuk pembinaan yang bisa dibina. Tetapi yang tidak bisa dibina di antaranya kita berhentikan,” tegas Sunraizal.
(GN/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *