GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | Persidangan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait dengan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, telah masuk dalam pembuktian dokumen d imana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum.
Sementara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya “begal politik” yang ilegal dan inkonstitusional.
Paska Pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (16/09/2021) sebagai tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan, bahwa setiap upaya menggugat keputusan Negara, harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Menurutnya, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
“hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres, adalah surat keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara-surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang”, ujar Heru.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yang turut menyaksikan langsung persidangan persidangan. “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat membuktikan 2 hal utama, yaitu s atu, dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung !,“ tegas Hinca
Anggota III DPR RI menilai bahwa hingga saat ini, proses dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda. bukti mereka.
Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi dari pihak Moeldoko yang di agendakan pada, Kamis ( 23/092021).
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di PTUN Jakarta dengan No. 150/G/2021 /PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budimin Rodding dan Sudarsono.[GN/Red]













