JEJAK LAMA, TUMBAL BARU Esai Kritis Tentang Pola Koruptif di Kemnaker

DomaiNesia

JEJAK LAMA, TUMBAL BARU
Esai Kritis Tentang Pola Koruptif di Kemnaker

Siapa pun yang mengikuti perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan tahu ini bukan peristiwa tunggal. Penangkapan dan penahanan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanyalah puncak yang terlihat. Di bawahnya ada lapisan‐lapisan praktik rente yang menumpuk bertahun-tahun di titik rawan—perizinan, penunjukan pihak ketiga, dan layanan yang sengaja diperlambat agar “pelicin” menjadi norma.

Data resmi penegak hukum sendiri menyebut pola pemerasan dalam ekosistem Kemnaker berlangsung lama, bahwa jalur TKA telah dipersoalkan sejak awal 2010-an, skema RPTKA dan layanan turunannya terus berulang, dan pada perkara K3 yang terbaru rentang waktunya melintasi pergantian pejabat. Dengan kata lain, ini bukan lahir kemarin, ini warisan sistemik.

Di sisi hulu, desain kebijakan dan tata kelola membuka ruang abu-abu. Sertifikasi K3 mestinya sederhana, yaitu tarif jelas, standar teknis baku, waktu layanan terukur. Ketika praktik di lapangan membuat biaya riil melambung berkali-kali lipat dari ketentuan, kita sedang berhadapan dengan “ekonomi kelangkaan yang diciptakan”, dan bukan karena standar keselamatan makin tinggi, tetapi karena prosedur dibuat berbelit dan akses dipagari oleh segelintir aktor.

Pada jalur TKA dan RPTKA polanya mirip, bahwa posisi pejabat, staf, dan jejaring perusahaan perantara berubah menjadi gerbang tol tak resmi. Bukti-bukti yang sudah diungkap penegak hukum, berupa aliran uang signifikan dari pemohon layanan, penyitaan aset mewah pada orang dekat pejabat, hingga penghitungan kerugian yang tak kecil—menunjukkan ini bukan ulah satu kantor, apalagi satu orang.

Lalu mengapa baru sekarang ada OTT di pucuk struktur?
Di sini analisis konspiratif berbasis fakta menjadi relevan.

Pertama, momentum politik-institusional berubah. Setelah kejaksaan menghantam layar publik dengan perkara raksasa dan “pameran” barang bukti bernilai triliunan, KPK jelas terdorong membuktikan taring.
Wajar kalau KPK memilih kasus yang buktinya sudah jelas: ada aliran uang yang terlihat, banyak saksi, dan jejak digital rapat. Selain mudah dibuktikan, kasus ini juga punya dampak besar karena menyangkut layanan negara yang seharusnya melindungi nyawa pekerja, tapi malah dijadikan ladang pungutan.

Kedua, figur yang diseret ke depan panggung punya nilai simbolik tinggi, bahwa pejabat yang dikenal berpose di lantai pabrik, membela buruh, menekan perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Ketika figur semacam ini dipasang sebagai wajah kasus, pesan yang lahir ke publik langsung keras. Dalam logika komunikasi krisis, satu penangkapan bernilai politik lebih besar daripada sepuluh atau lebih “catatan kasus yang tersimpan” di internal Inspektorat Kementrian.

Apakah itu berarti penegakan hukum sedang memilih tumbal?

Menyimpulkan demikian tanpa bukti lengkap tentu gegabah. Tetapi tanda-tandanya perlu diurai. Jika perkara K3 berhenti pada lingkaran sempit pejabat aktif dan operator teknis, sementara simpul-simpul lama, seperti jalur TKA sejak era sebelumnya, perusahaan perantara yang itu-itu juga, dan pola gratifikasi berulang, sementara itu tidak pernah dibongkar ke hulu, maka hipotesis “penutupan buku lama dengan sampul baru” makin masuk akal. Apalagi bila penelusuran aliran dana berhenti di kas pribadi segelintir orang, bukan ditarik ke relasi kuasa yang memberi proteksi kebijakan.

Di sini nalar investigatif mengharuskan beberapa uji dasar, bahwa kemudian pemetaan runtut waktu, yaitu sejak kapan praktik berjalan, siapa pemegang peran kunci di tiap periode, harus di runut secara akurat.

Kemudian juga tentang pemetaan aktor, yaitu pejabat, staf, PJK3, konsultan, pemohon dan pemetaan arus nilai, yang menjelaskan tentang berapa tarif resmi, berapa pungutan, siapa penerima, ke rekening mana, untuk tujuan apa.

Tanpa tiga peta itu dipublikasikan, publik hanya bisa menyimpulkan yang paling sederhana, bahwa ada yang disembunyikan.

Penting juga mengingat bahwa status hukum individu, serta termasuk menteri di periode lalu dan wamen di periode kini, tetap masih di ranah tersangka atau saksi.
Karena itu kritik ini diarahkan pada pola dan institusi.

Karena faktanya, deretan perkara Kemnaker yang pernah diusut penegak hukum menunjukkan garis yang saling menyambung, yaitu dari RPTKA, proyek perlindungan pekerja migran, hingga sertifikasi K3.

Faktanya pula, penegak hukum telah memeriksa banyak pihak lintas periode, menyita aset yang diduga gratifikasi, dan menyebut nilai aliran dana yang tidak kecil. Jika benang-benang itu disentuh tapi tidak dijalin, publik berhak curiga, bahwa ada seleksi kasus berdasarkan kenyamanan politik, bukan kepentingan keadilan.

Di tingkat kebijakan, akar masalahnya lebih membumi daripada jargon. Selama negara memonopoli izin dan sertifikat, ada dua cara menjaga integritas, yaitu membuat prosedur sependek dan seterang mungkin, atau menutup celah discretionary power dengan pengawasan real-time yang bisa diaudit, atau sederhana nya, “buat aturan yang singkat, jelas, dan mudah dipahami, jangan beri ruang untuk keputusan sewenang-wenang, tapi ganti dengan sistem pengawasan langsung yang bisa dicek kapan saja.”

Kemnaker terlalu lama berada di wilayah abu-abu, dimana banyak kewenangan diskresioner, banyak pihak perantara, sedikit transparansi harga dan “service khusus” dalam layanan, serta minim jejak digital yang terbuka.

Itu sebabnya “kreativitas” rente tumbuh. Perbaikannya bukan sekadar rotasi pejabat, tetapi yang diperlukan adalah deregulasikan langkah yang tak perlu, digitalkan end-to-end, publikasikan katalog harga dan waktu layanan yang bisa diverifikasi, larang total pihak perantara di simpul kritis, dan wajibkan audit forensik berkala yang laporannya dibuka ke publik. Tanpa itu, penindakan pidana hanya akan memotong ranting, bukan akar.

Kita juga harus jujur melihat logika panggung. Dalam beberapa tahun terakhir, kejaksaan tampak lebih dominan menguasai “narasi besar” pemberantasan korupsi, dan KPK seperti mengejar dari belakang.

Kompetisi sunyi semacam ini tidak selalu buruk bila berujung pada saling memperbaiki standar. Yang berbahaya adalah ketika kebijakan komunikasi mengalahkan metodologi pembuktian, dimana pamer barang bukti menutupi peta struktur pelaku, dan dimana penahanan cepat menutupi penjelasan mengapa jejaring lama aman.

Pada titik itu, penegakan hukum berubah dari proses yang dapat diuji menjadi pertunjukan yang susah dikritik. Publik tampak puas sesaat, tetapi impunitas struktural tetap utuh.

Itu sebabnya perkara K3 harus menjadi ujian integritas, bukan sekadar etalase.
Ujinya sederhana namun keras.

Apakah aliran uang ditarik ke asal-usulnya, termasuk ke kontrak dan kebijakan di periode sebelum pejabat kini?

Apakah perusahaan perantara diproses sebagai korporasi, bukan hanya operator lapangan?

Apakah jalur TPPU dibuka, sehingga fungsi “pencucian”—jika ada—terbaca sampai penerima akhir?

Apakah hasil audit investigatif, meski ringkas, dibuka ke publik sehingga masyarakat bisa melihat kapan praktik dimulai, kapan memuncak, dan siapa yang diuntungkan?

Jika semua itu dilakukan, tuduhan tumbal akan runtuh oleh terang data. Jika tidak, kesimpulan publik akan datang perlahan tapi pasti, seperti ombak yang tak henti, bahwa ada yang dikorbankan untuk menyelamatkan jejaring lama.

Di sini keberanian KPK dan kejaksaan diuji pada hal yang paling tidak spektakuler, yaitu disiplin prosedur dan transparansi.

Bukan pada sorot kamera, tetapi pada tabel yang membosankan, seperti soal waktu layanan, perbandingan tarif resmi vs real, daftar PJK3 dan relasinya dengan pejabat, peta arus dana, dan perkembangan berkas per periode.

Itulah dokumen yang mengembalikan kepercayaan, karena bisa dibantah jika salah dan bisa dipuji jika tepat. Tanpa itu, esok lusa kita hanya mengulang pola: kasus baru, wajah baru, pameran baru, sementara mesin lama tetap berdetak.

Kesimpulannya tidak memerlukan kata besar. Penindakan atas wamen, dimana ia membantah tuduhan OTT dan Pemerasan, harus dibawa ke pengadilan dan diuji bukti.

Pada saat yang sama, jejak lama di Kemnaker wajib ditarik ke permukaan, lintas periode dan lintas aktor, agar perkara ini berhenti menjadi cerita satu figur.

Negara berutang kepada pekerja yang selama ini diperas oleh sistem yang mestinya melindungi mereka.

Utangnya bukan sekadar konferensi pers atau sitaan yang dipajang, melainkan kebenaran yang lengkap dan putusan yang adil.

Jika penegak hukum menunaikannya, publik akan paham bahwa ini bukan tumbal, melainkan pembongkaran.

Jika tidak, publik akan mengingat dengan cara yang lebih dingin, bahwa ini hanya bab baru dari buku lama, yang sampulnya diganti, isinya tetap sama.

LuqmanJalu
Direktur LSDI
Lingkar Study Data dan Informasi

Penulis: Tim RedaksiEditor: Sutra Budi H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *