Memorandum Danau Toba, Seruan Dari Rapimnas Peradi Pergerakan

DomaiNesia

Gentansional.com, Samosir |Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (“PERADI PERGERAKAN”) yang hari ini Sabtu, (28/06/25) dilangsungkan di Hotel Vantas, Pangururan, Samosir serukan Memorandum Danau Toba. Memorandum dibacakan oleh Sekjen DPP Peradi Perdgerakan Ibu Erna Ratnaningsih.

Erna menyinggung praktik kesewenangwenangan hukum oleh penguasa, pengakuan hak-kak masyarakat adat dan tugas profesi advokat dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut secara lengkap seruan Memorandum Danau Toba :

 

MEMORANDUM DANAU TOBA

“PENEGAKAN HUKUM WAJIB MEMPERHATIKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN”

Menyikapi situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia, termasuk fenomena kasus-kasus faktual yang menarik perhatian publik, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (“PERADI PERGERAKAN”) dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada 27-29 Juni 2025, di Kawasan Wisata Samosir, Danau Toba, Sumatera Utara, merasa perlu menegaskan ulang semangat penegakan hukum dan mengingatkan semua pihak utamanya penegak hukum, dengan mengeluarkan “Memorandum Danau Toba”, sebagai berikut:

Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara telah secara tegas menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Menilik sejarahnya, gagasan negara hukum ini terlahir sebagai reaksi untuk membendung praktik kesewenang-wenangan dari kekuasaan. Karenanya, praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di semua lini sektor, wajib diselenggarakan dalam bingkai prinsip-prinsip negara hukum.

Kedua, Advokat yang bernaung dibawah Organisasi Advokat (OA) Peradi Pergerakan dihimbau agar senantiasa menjalankan tugas profesi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal adanya laporan atau pengaduan atau temuan bahwa terdapat anggota Peradi Pergerakan yang melanggar prinsip-prinsip etik dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas profesi, Peradi Pergerakan sesuai dengan kewenangannya akan menjatuhkan sanksi dengan tetap memperhatikan hak-hak terlapor/teradu.

Ketiga, pencabutan atau pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat oleh Pengadilan karena dinilai adanya tindakan Advokat yang merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan (contempt of court) hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip hukum, termasuk diantaranya hak Advokat untuk membela diri dan pertimbangan Organisasi Advokat.

Keempat, mencermati dinamika pembahasan RUU KUHAP, Peradi Pergerakan mendorong beberapa hal diantaranya:

  1. RUU KUHAP sebagai sarana penegakan hukum pidana harus dirumuskan dengan memperhatikan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa (jelas) dan lex stricta (pasti), sehingga tidak multi Perumusan RUU KUHAP yang jelas dan pasti, menjadi jaminan atas adanya ukuran yang jelas dari setiap tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum.
  2. Kualifikasi alat bukti yang sah dalam RUU KUHAP harus dirumuskan secara jelas dan pasti serta akibat hukum dalam hal alat bukti yang digunakan oleh penegak hukum diperoleh secara tidak sah, mengingat RUU KUHAP hanya mengatur jenis-jenis alat bukti yang sah, namun tidak mengatur definisi maupun indikator suatu bukti dikatakan sah dan tidak sah. Hal ini penting untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam perolehan alat bukti yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengakuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
  3. Hak atas didampingi Advokat terhadap setiap terperiksa (tidak terbatas pada saksi, tersangka, terdakwa) di setiap tahap pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan) harus dirumuskan secara jelas dan pasti untuk mencegah adanya tindakan penolakan terhadap Advokat di setiap tahap pemeriksaan.
  4. Mengingat penegakan hukum merupakan satu rangkaian proses dari adanya laporan polisi atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan, RUU KUHAP perlu mengatur kewajiban majelis hakim pemeriksa suatu pokok perkara untuk memberikan penilaian dan putusan, baik melalui putusan sela maupun putusan akhir, atas upaya paksa yang dilakukan penegak hukum baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Hal ini mengingat pada faktanya, dalam kasus-kasus tertentu terdapat upaya penegak hukum untuk “mempercepat” proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk mencegah tersangka melakukan upaya hukum praperadilan.

Kelima, maraknya kriminalisasi terhadap Advokat yang dijerat seperti halnya dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice), melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dan tindak pidana pengaduan palsu dan atau pengaduan fitnah, telah mendelegitimasi fungsi Advokat sebagai penegak hukum. Karenanya, RUU KUHAP perlu merumuskan indikator yang jelas dan pasti mengenai penegakan hukum terhadap Advokat yang menjalankan tugas profesi dan akibatnya dalam hal terjadi kriminalisasi terhadap Advokat.

Keenam, dalam rangka menjamin pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Samosir, Peradi Pergerakan mendorong Kabupaten Samosir untuk menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945.

Demikian Memorandum Danau Toba ini dibuat. Terima kasih.

(gn/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *