Tim Khusus LAI Apresiasi Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Orang Polisi Tersangka Penyebab Warga Koja Meninggal

DomaiNesia

Jakarta, gentanasional.com – Kasus penganiayaan dilakukan tujuh orang anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan seorang pria warga Koja Jakarta Utara berinisial DK (38) meninggal dunia.

Tim Khusus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang terdiri dari 8 anggota, yang mendampingi istri dan keluarga korban yang diduga diculik dan dibunuh, yang mayatnya ditemukan disemak-semak oleh pihak Polsek Cipatat, Bandung, Selasa (25/07) mengatakan sekitar 80 orang yang ikut mendampingi pengambilan atau penjemputan jenazah di RS Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam penjemputan mayat sempat terjadi ketegangan karena pihak keluarga histeris melihat jasad korban dan meminta pihak RS memberikan hasil visum atau autopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

Randika P, wakil ketua tim LAI menjelaskan, “sabtu pagi, almarhum pergi kerja dalam kondisi sehat, sorenya 7 orang ada yang mengaku petugas Polda datang dan berpamitan kepada Ketua RW ingin ke rumah korban. Penemuannya yang sudah jadi mayat penuh dengan kejanggalan, apalagi kami ketahui tidak ada keluarga atau rekannya di wilayah tersebut. Lepasnya roda depan, kotornya telapak kaki dan jauhnya jarak sendal dan korban, termaksud plat nomor yang ditukar dan hasil penemuan yang diduga ada bekas penganiayaan harusnya bisa jadi petunjuk penyidik”.

Informasi yang dihimpun dari Polda Metrojaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tujuh orang tersebut diketahui berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA. “Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Hengki. Sedangkan satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik. “Satu orang masih DPO,” kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Polisi juga belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan lokasi kejadian. Hengki menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

(sut/gn).

 

 

 

Penulis: Sutra BudiEditor: Redkasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *