UMP 2022 Naik Rata-rata 1,09%

DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Dari 34 provinsi, sebanyak 32 provinsi sudah menetapkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2022.

Dari data kenaikan UMP tahun 2022, upah terbesar adalah di Jakarta yang mencapai Rp 4.452.724,-

UMP tahun 2022 terbesar kedua adalah di Papua yang mencapai Rp 3.561.932,-

Sedangkan UMP tahun 2022 terbesar ketiga adalah Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp 3.310.723,-

Besaran UMP tahun 2022 tersebut hanya mengalami kenaikan yang tipis dibandingkan tahun 2021.

Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil.

Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah Rp 1.813.011. Tahun 2021, besaran UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.

UMP terendah kedua tahun 2022 adalah Yogyakarta yang sebesar Rp 1.840.951. Lalu UMP tahun 2022 terendah ketiga adalah di Jawa Barat Rp 1.841.487.

Para gubernur di Indonesia telah menetapkan upah minimum di masing-masing wilayahnya. Tercatat, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09%.

  1. Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  2. Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  3. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  4. Bengkulu: Rp. 2.238.094
  5. Riau: Rp 2.938.564
  6. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
  7. Jambi: Rp 2.649.034
  8. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  9. Lampung Rp 2.440.486
  10. DKI Jakarta: Rp 4.452.724
  11. Jawa Barat: Rp 1.841.487
  12. Jawa Tengah: Rp 1.813.011
  13. Jawa Timur: Rp 1.891.567
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
  15. Banten: Rp 2.501.203
  16. Bali: Rp 2.516.971
  17. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
  18. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
  19. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
  20. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
  21. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
  22. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  23. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  24. Sulawesi Tengah: 2.390.739
  25. Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
  26. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  27. Gorontalo: Rp 2.800.580
  28. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
  29. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.975.000
  30. Maluku Utara Rp 2.862.231
  31. Papua: Rp 3.561.932
  32. Papua Barat: Rp 3.200.000.   Dikutip dari situs Kemenaker, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa kondisi saat ini upah minimum di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia. “Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas,” kata Dita Indah Sari. Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. “Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak,” ujar Dita.Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 s.d 44 jam. Sementara di Indonesia hanya 40 jam. Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur. Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9. Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.Demikianlah daftar UMP tahun 2022 di 32 provinsi di Indonesia seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.

    (GN/Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *