Diduga Ada Manipulasi Data dan Melindungi Pelanggaran, Federasi SB. Transportasi Nasional MENOLAK Hasil Pemeriksaan Sudinakertrans dan Energi Jakarta Utara

DomaiNesia

Jakarta, Genta Nasional – Federasi Serikat Buruh Transportasi Nasional (FSBTN) secara tegas menyatakan keberatan dan penolakan terhadap hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudinakertrans Jakut), terkait pengaduan pelanggaran hak-hak normatif di PT Elang Transportasi Indonesia.

Melalui surat resmi bernomor 05.2386/IX/025 tertanggal 2 Oktober 2025, FSBTN menyebut bahwa hasil pemeriksaan Sudinakertrans yang menyimpulkan hubungan antara pekerja dan perusahaan sebagai “hubungan kemitraan” dinilai tidak berdasar hukum, tidak objektif, dan berpotensi menutupi pelanggaran ketenagakerjaan.

Ketua FSBTN, Fernando Halomoan, menyoroti sikap ambivalen dan inkonsisten dari pejabat pengawas Sudinakertrans. “Dalam satu sisi, mereka mengakui Peraturan Perusahaan PT Elang Transportasi Indonesia yang disahkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, tapi di sisi lain, mereka sendiri mengakui wilayah operasional perusahaan mencakup Bekasi (Jawa Barat) dan Surabaya (Jawa Timur). Ini inkonsistensi fatal,” ujarnya.

Menurut Fernando, Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan di tingkat provinsi tidak otomatis berlaku lintas provinsi, karena kewenangan administratifnya terbatas pada wilayah hukum dimana PP tersebut didaftarkan dalam hal ini apabila PP tersebut didaftarkan di Dinas Provinsi DKI Jakarta, maka PP tersebut dapat dipastikan hanya berlaku dalam kewenangan hukum propinsi DKI Jakarta.

“Kalau perusahaan beroperasi di tiga provinsi, berarti ada 3 PP perusahaan yang disahkan oleh masing-masing Dinas Provinsi. Sepatutnya PP yang ada didaftarkan di tingkat Kementerian, karena wilayah operasional perusahaan itu ada di lebih 1 propinsi. ” tambahnya.

 

Fernando juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) yang dilaporkan perusahaan ke pemerintah dengan profil kegiatan usaha sebenarnya.

Dalam dokumen resmi, PT Elang Transportasi Indonesia melaporkan diri sebagai “Jasa Pengurusan Transportasi (KBLI 52291)”, sedangkan di situs resminya menyatakan sebagai perusahaan angkutan darat (trucking petikemas) yang beroperasi di pelabuhan Jakarta dan Surabaya.

Bukti kuat berupa dokumen STNK atas nama perusahaan menunjukkan bahwa perusahaan secara nyata memiliki dan mengoperasikan armada angkutan barang, bukan sekadar jasa pengurusan.

“Ini bukan sekadar beda istilah, jika laporan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kenyataan, maka berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta otentik,” tegas FSBTN dalam surat keberatannya.

Selain dugaan manipulasi administratif, FSBTN juga menyesalkan bahwa mereka tidak diperlihatkan isi Nota Pemeriksaan I yang disebut telah diterbitkan oleh pengawas ketenagakerjaan sebagai bentuk pembinaan.

“Bagaimana mungkin kami percaya proses pengawasan berjalan objektif jika pihak pengadu sendiri tidak pernah diperlihatkan  hasil pemeriksaan?” ujarnya dalam pernyataan resmi tersebut.

Federasi juga mempertanyakan kelengkapan pengawasan terhadap dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta struktur dan skala upah perusahaan.

Mereka menegaskan bahwa setiap alat produksi, termasuk armada truk operasional, seharusnya masuk dalam objek pengawasan K3 sesuai amanat UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Tudingan Diskriminasi BPJS dan Penyalahgunaan Istilah “Kemitraan”

Fernando menilai Sudinakertrans telah mengamini dalil diskriminatif perusahaan dengan menyetujui alasan bahwa para sopir (driver trucking) bukan pekerja, melainkan mitra, sehingga tidak wajib didaftarkan dalam BPJS.

Padahal, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS tidak mengenal perbedaan status pekerja berdasarkan bentuk perjanjian. “Selama seseorang bekerja dan menerima upah, maka perusahaan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS. Tidak ada istilah pengecualian karena ‘kemitraan’,” tegas Nando.

Federasi juga menyoroti kekeliruan mendasar dalam pemahaman istilah “kemitraan”. Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, kemitraan hanya berlaku antara badan usaha besar dengan badan usaha kecil, bukan antara perusahaan dengan pekerja individu.

“Artinya, para pengemudi tidak bisa dianggap sebagai badan usaha kecil. Ini jelas penyesatan hukum yang disetujui begitu saja oleh pengawas,” ujar Fernando.

FSBTN menilai tindakan perusahaan yang mengirim surat somasi kepada para pekerja yang sedang memperjuangkan haknya merupakan indikasi kuat praktik Union Busting (anti serikat pekerja).

Surat somasi tersebut, tertanggal 29 dan 31 Mei 2025, muncul tak lama setelah FSBTN mengirimkan permohonan pengawasan hak normatif ke Sudinakertrans.

“Ini bukan kebetulan. Ini bentuk tekanan sistematis dan psikologis terhadap buruh yang mencoba berserikat dan menuntut haknya,” ujar Fernando.

Dalam suratnya, FSBTN menegaskan akan menempuh upaya hukum dan pelaporan resmi, termasuk:

  1. Melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan ke Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Pasal 263 & 266 KUHP);
  2. Melaporkan dugaan diskriminasi dan pelanggaran hak pekerja atas BPJS ke Komnas HAM dan Ombudsman RI;

Kasus ini adalah contoh nyata bagaimana konsep “kemitraan” disalahgunakan untuk meniadakan hubungan kerja formal dan menekan hak pekerja. Selama pekerja masih menerima perintah, gaji, dan sanksi dari perusahaan, maka itu hubungan kerja. Titik,” tegas Fernando dalam pernyataannya.

FSBTN menyerukan agar pemerintah daerah dan Kementerian Tenaga Kerja tidak menjadi alat legitimasi praktik penyesatan hukum yang dilakukan atas nama kemitraan.

“Kami tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan. Kami akan bawa kasus ini sampai ke tingkat nasional jika perlu,” tutupnya.

Kasus ini menjadi salah satu potret rumitnya implementasi hukum ketenagakerjaan di sektor transportasi logistik, di mana banyak pekerja “driver mitra” berada dalam posisi tanpa perlindungan hukum jelas.

Dimintai tanggapan di kantor Sudinaker Jakarta Utara, Jumat (10/10/25), pengawas ketengakerjaan Sudinaker Jakarta Utara Bapak Triyono mengakatan bahwa mereka sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(sut).

 

Penulis: Martogi SitumorangEditor: Sutra Budi Hasudungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *