Polda Metro Jaya Digugat Praperadilan ke PN Jaksel, Kuasa Hukum: “Sebab banyak keanehan yang fatal dari proses hukum ini”

Foto: Advokat Ramot Situmeang, S.H., M.H dan Partner's saat gelar persidangan perdana di PN Jaksel, senin (4/10/2021), Ist)
DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM JAKARTA | Wanita bernasib naas FGP (20) yang saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya atas kasus ‘cyber crime’ dengan tuduhan dugaan terlibat dalam jaringan situs prostitusi online, sehingga menjadikan statusnya saat ini tersangka.

Tragisnya, penangkapan dan penahanan tersangka FGP oleh Pihak Polda Metro Jaya  di wilayah hukum Polda Riau tepatnya di kota Pekanbaru dipertanyakan keabsahannya. Sebab berdasarkan dari pengakuan pihak keluarga yang dijelaskan oleh ibu tersangka FGP, Airin mengatakan bahwa penangkapan putri nya terindikasi tanpa prosedur yang benar.

“Ditangkap dirumah tante nya di (Pekanbaru). Saat penangkapan pihak kepolisian Polda Metro Jaya tanpa menunjukkan kartu anggota, surat tugas, dan surat perintah penangkapan,” ujarnya usai mengikuti sidang perdana Praperadilan, di ruangan sidang Mudjono, S.H di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Sementara ditempat yang sama, atas perihal kasus ini berdasarkan penjelasan salah satu kuasa hukum  FGP , Manaek Manurung, mengatakan bahwa proses penangkapan dan penahanan ini begitu sangat rancu dan aneh, sebab tidak sesuai prosedur hukum yang semestinya, baik atas proses dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Bahkan anehnya, hingga penangkapan FGP saat di Pekanbaru tanggal 9 Juli 2021 lalu, diduga dengan cara-cara premanisme tidak sesuai layaknya aparat penegak hukum, tanpa menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan terlebih dahulu.

“Hal ini seharusnya menjadi perhatian pimpinan Polri agar dapat membina dan mendidik anggotanya supaya dalam bertugas selalu berperilaku humanis dan sesuai SOP, sebab banyak dugaan keanehan yang fatal dari proses hukum ini” ujarnya mengatakan saat ditemui di PN Jaksel.

Lanjutnya lagi menerangkan, bahwa berdasarkan surat keterangan perintah penahanan oleh Polda Metro Jaya, No.SP Han/134/VII/RES 2.5 /2021/Ditreskrimsus tanggal 11Juli 2021, menjelaskan bahwa kliennya ditangkap dan ditahan oleh karena Laporan (LP) seseorang yang bernama Maharani Augustina Budiningrum No. LP/B/3385/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Juli 2021 di Polda Metro Jaya.

“Dalam surat tersebut menuliskan bahwa proses Laporan Polisi tersebut langsung naik menjadi tahap Penyidikan tertanggal 9 Juli 2021 tanpa ada panggilan atau undangan klarifikasi dahulu terhadap Klien Kami. Dari sini saja sudah tampak keanehan yang sangat fatal, harusnya atas laporan Polisi tersebut klien kami dipanggil dulu untuk klarifikasi duluan dong, baru penyidikan, jika ada bukti permulaan yang cukup, tidak langsung main jemput sekaligus ditangkap di Pekanbaru. Bahkan klien kami dilakukan pemeriksaan tanpa didampingi oleh penasehat hukum, bahkan penyidik tidak menjelaskan perihal apa yang menjadi dasar klien kami di periksa,” ungkapnya.

Bahkan surat perintah penahanan FGP yang hanya lembaran foto copy yang saat ini ditangan pihak kuasa hukumnya juga sedang dipertanyakan dan diminta lembaran keasliannya dan juga berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka di Polda Metro Jaya guna pemenuhan hak-hak seorang tersangka sesuai KUHAP dan pembelaan terhadap kliennya nanti dalam proses persidangan.

“Kami sudah bersurat dan meminta ke pihak Polda Metro Jaya ke Dirkrimsus sebagai termohon, terkait lembaran asli surat perintah penangkapan, penahanan serta turunan berita acara pemeriksaan (BAP) klien kami, guna kepentingan pembelaan klien kami namun hingga kini belum ada balasan dan tanggapan,” pungkasnya lagi.

Sebab berdasarkan alasan tersebut yang diduga banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai pihak maupun oknum di Polda Metro Jaya, “maka sekarang kami menggugat Polda Metro Jaya Jakarta, gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk meluruskan dan mengungkap segala penyimpangan yang kami duga pihak Polda Metro Jaya Jakarta tidak sesuai dengan proses hukum yang semestinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” paparnya.

Disisi lain, Advokat Ramot Situmeang, S.H., M.H selaku salah satu kuasa hukum dari FGP juga menjelaskan adapun kronologis singkat atas kasus yang dialami tersangka FGP menurut keterangan kuasa hukumnya adalah korban tindak pidana dari orang lain, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh karena kepolosannya. Yang mana rekening BCA miliknya disalahgunakan oleh orang lain untuk terlibat di situs prostitusi online tersebut.

Bahkan pada saat klien kami ditangkap dengan cara-cara premanisme, pihak keluarga FGP berusaha untuk mengikuti pihak Polda Metro Jaya yang sudah membawanya dari kediamannya, namun dicegat oleh pihak Polda Metro Jaya dan mengancam keluarga FGP akan diproses hukum dengan tuduhan menghalangi tugas kepolisian jika masih mengikuti mereka.

Untuk diketahui bersama, atas kasus ini pihaknya sudah layangkan surat ke beberapa instansi/lembaga terkait sejak tanggal 1 Oktober 2021 lalu, seyogyanya sudah layangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) agar bisa mengawasi dan mengawal persidangan ini.

“Kami juga sudah bersurat ke Kapolri, Komisi lll DPR RI, Paminal, Irwasum, Irwasda, Kompolnas, ke Kabid Propam Polda Metrojaya, Kapolda Metro Jaya, Kadiv Propam Mabes Polri, dan bila menang nanti di Praperadilan ini kami juga rencana akan layangkan surat dan audiensi ke Komnas HAM sebab dari proses hukum ini, baik dari penangkapan dan penahanan  terdapat indikasi pelanggaran HAM, bahkan dari kabar yang kami dapat bahwa tersangka saat ini sedang dalam kondisi sakit parah di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya,” tandasnya.

(GN/Bar.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *