Humbahas | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MKO (38) atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
Pria yang merupakan warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi tersebut diamankan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 14.10 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan. Saat diamankan, MKO diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., CBA., CPHR., melalui KBO Satresnarkoba Ipda Welman Simangunsong, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Ipda Welman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka sengaja datang dari Sidikalang untuk mengantarkan narkotika jenis ganja yang diduga telah dipesan oleh seseorang berinisial BL, warga Bakkara.
Saat ini, BL disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik berwarna merah yang berisi satu kertas nasi warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 72,20 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus kotak rokok kosong, dua batang rokok yang diduga telah diisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,24 gram, satu unit telepon genggam, satu blok kertas papir/tiktak, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Om Udin”, yang disebut berdomisili di Kota Medan.
Tersangka juga mengaku bahwa ganja tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp400.000,-.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MKO disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.













