GENTANASIONAL.COM, CILACAP | Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Kabupaten Cilacap, Hariyanto menolak tegas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Haryanto mengatakan, PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan sangatlah bermasalah, salah satunya dikarenakan upah minimum Provinsi dijadikan patokan besaran di wilayah Kabupaten/Kota.
“Jika kabupaten/kota ingin menetapkan upah minimum sendiri, mereka harus memenuhi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir dari data yang tersedia,” ucap Haryanto, Selasa (19/10/2021).
Menurut Hariyanto, soal upah Provinsi itu dijadikan patokan upah kabupaten/kota sudah keliru. Upah Kabupaten Kota itu situasional. Akibatnya akan menjadi masalah sehingga dalam pelaksanannya akan susah, dikarena Kota Kabupaten variatif.
Dikesempatan yang sama Sekretaris DPC FSP KEP Teguh Purwanto menambahkan, ia mengaku agak bingung dengan variabel baru dalam rumus perhitungan upah pekerja/buruh ke depan. Sebab, menurutnya, variabel yang digunakan tidak jelas asal usulnya, dibandingkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang selama ini berlaku.
“yang jelas kami sudah berkirim surat ke Bupati Cilacap untuk bisa beraudiensi secara langsung dengan beliau, untuk menetapkan upah minimum kota Cilacap di 2022, dan kami pun membawa bekal dengan berbagai gagasan strategis untuk para buruh, atau pekerja di Kabupaten Cilacap, kita lihat besok hasil audiensinya”, pungkasnya.
(GN/Red).













