Hukum  

Dugaan Korupsi Mantan Bupati Labusel, Berkas Perkaranya Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Tipikor

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan
DomaiNesia

GENTANASIONAL. COM, MEDAN | Kejatisu akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Labuhan Batu Selatan, H. Wildan Aswan Tanjung ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

“ya benar, perkara dugaan korupsi pemungutan biaya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan Tahun 2013, 2014 dan 2015 dengan tersangka mantan Bupati Labusel H. Wildan Aswan Tanjung telah dilimpahkan, Kamis (30/9/2021) lalu”, ujar Yos.

Sementara itu, berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, tercantum persidangan perdana eks orang nomor satu di Labusel ini akan di mulai , Senin (11/10/102).

Diketahui dari penyidik Tipikor Krimsus Poldasu telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut pidana khusus Kejatisu, Kamis (16/9/2021) lalu.

Dimana setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, tersangka Wildan Aswan Tanjung dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Wildan Aswan Tanjung itu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 Milliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut, diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

“dalam perkara ini tersangka, dijerat Pasal 21 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman telah diatur dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juntio Pasal 64 ayat 1 KUHPidana”, pungkasnya.
(GN/ Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *