GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | Trio Pimpinan Sidang Munas XI ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) yang digugat oleh mantan pimpinan ORARI sebelumnya mendapat dukungan penuh (full back up) dari DPP Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan). Hal ini terbukti dengan diturunkannya 17 pengacara senior Peradi Pergerakan untuk menjadi kuasa hukum ke-3 Pimpinan Sidang tersebut. Kami turun dengan full tim dipimpinan langsung oleh Ketum dan Waketum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso dan Hermawi Taslim, ujar Sekjend DPP Peradi Pergerakan M. Syafei kepada media di Jakarta, Minggu (13/02/2022).
Seperti telah diketahui bersama, 3 tokoh senior ORARI yang dipilih secara demokratis oleh peserta Munas XI ORARI sebagai pimpinan sidang masing-masing adalah Ida Bagus Gede Arnawa, Yudi Darmawansyah dan Erwin Raymond Tandaju justru digugat oleh mantan pimpinan ORARI Sebelumnya Sugeng Supriatna dan Suryo Susilo di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Menurut M. Syafei, justru ke-3 pimpinan sidang tersebut telah berhasil menyelamatkan ORARI dan berhasil menetapkan ketua yang baru Donny Imam Priambodo (YBODX). Seluruh proses persidangan berlangsung konstitusional tanpa cacat sedikitpun. Dan oleh karena itu telah mendapat pengesahan dari pemerintah melalui keputusan Menteri Kominfo RI No.575 tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.AHU.0000173.AH.01.08 tahun 2022, tanggal 28 Januari 2022. “Kita jadi terheran-heran pimpinan sidang yang sukses begitu kok malah digugat” tanya Syafei.
“Mungkin ini hanya sekedar fenomena umum para mantan yang terkadang tidak ikhlas untuk proses regenerasi”, ujar Syafei. Oleh karena itu Syafei berharap agar para mantan segera move on dan menyatukan diri dengan kepemimpinan Donny Imam Priambodo, bersama membangun ORARI yang kuat.
(GN/Red).













