GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | Untuk mewujudkan undang-undang perlindungan hak masyarakat adat adalah pengakuan secara menyeluruh terhadap masyarakat adat sebagai utuh dari kehidupan berbangsa.
Dalam forum diskusi Denpasar 12 yang dimoderatori Luthfi A Mutty (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) dihadiri Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg DPR RI), Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI), Abetnego Tarigan (Deputi II Kantor Staf Presiden) dan Kunthi Tridewiyanti (Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir pula Hj RA Yani WSS Kuswodidjoyo (Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara/Pengageng Kesultanan Sumenep), Erasmus Cahyadi (Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN) dan Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai penanggap.
Saat diskusi terbuka secara berani bertema Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9/2021).Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan Rancangan Undang-Undang Masyarakat sudah dibahas di Badan Legislatif, dan disepakati untuk dilanjutkan ke paripurna sebagai RUU usulan dari DPR. Namun hingga kini para pimpinan DPR belum juga merealisasikannya.
Lestari juga menjelaskan bahwa UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah menjamin bangsa dan seluruh tumpahan darah Indonesia.
“hingga kini masyarakat adat masih mengalami kesulitan dan keterbatasan dalam menjaga, mengelola dan mendapatkan wilayah adat mereka,” jelas Lestari yang akrabnya di sapa Rerie.
Tumpang tindihnya permasalahan sehari-hari yang dihadapi masyarakat adat, menurut Legislator NasDem itu, menunjukkan urgensi RUU Masyarakat Adat untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, semua pihak, termasuk para pimpinan di parlemen, bergerak bersama untuk mewujudkan UU Masyarakat Adat, sebagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia.
Arimbi Heroepoetri juga menjelaskan konstitusi kita mengakui eksistensi masyarakat adat terutama pada Pasal 18 dan Pasal 28 UUD 1945.
“amanat dalam konstitusi itu membutuhkan aturan turunan, setingkat undang-undang yang mampu menerjemahkan mandat dari konstitusi tersebut,” jelas ahli Wakil Ketua MPR RI itu.
“saat ini, masih ada istilah yang tumpang tindih terkait makna dari masyarakat adat itu sendiri,” tambah Arimbi..
Selain itu, tidak ada lembaga negara yang khusus menangani masyarakat adat. Kewenangan terkait pengaturan masyarakat adat bahkan tersebar di 13 lembaga negara.
Jadi menurut Arimbi, pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat diharapkan tidak datang dari negara semata, tetapi juga dari lembaga non-negara, seperti korporasi lembaga swasta lainnya.
Sedangkan Abetnego Tarigan berpendapat banyak isu terkait masyarakat adat, yang mencakup antara lain hak wilayah, spiritual, perempuan dan anak.Sejumlah isu tersebut terkait dengan jaminan sosial dan ekonomi dari pihak terkait dengan masyarakat adat.
Menurut Deputi II Kantor Staf Presiden itu, hingga kini, pemerintah terus berupaya untuk membantu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat.Namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah itu hanya sebatas menghilangkan sumbatan-sumbatan di lapangan.
Hingga saat ini belum ada perintah dari Presiden untuk tidak membahas RUU Masyarakat Hukum Adat. Sehingga dia berkesimpulan bahwa pemerintah mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Kunthi Triwiyanti menegaskan, sangat penting agar RUU Masyarakat Hukum segera disahkan sebagai undang-undang.
” kehadiran Undang-Undang yang melindungi-hak masyarakat adat sangat penting, karena ketidakadilan terhadap masyarakat adat terjadi dalam bentuk konflik horisontal dan vertikal,” ujar Kunthi.
Kunthi berharap kehadiran UU Masyarakat Hukum Adat menjadi payung hukum yang berkeadilan dan tidak justru mengukuhkan diskriminasi.
Sedangkan Wakil Ketua Baleg RI, Willy Aditya mengungkapkan, hambatan yang terjadi dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Adat saat ini diduga disebabkan oleh informasi yang disampaikan kepada Presiden, bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Willy, dinamika politik dalam menghadirkan UU Masyarakat Adat, memang tidak ada kita melontarkan protes di jalan.
Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat ada dua hal yang menyebabkan RUU Masyarakat Adat tidak kunjung dibahas. Hal pertama, karena tiga surat yang disampaikan Baleg, untuk meminta pimpinan DPR menggelar sidang paripurna, guna mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan DPR, tidak pernah dijawab oleh pimpinan DPR.
Hal kedua, tambahan, karena Presiden tidak memberi Arahan yang jelas pembahasan RUU Masyarakat Adat.
(GN/Red).













