Hukum  

Kapolri : Ada Tiga Kasus Memalukan Institusi Polri  

DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, ada tiga kasus oknum polisi yang dinilai membuat malu institusi Polri.

Tiga kasus itu secara khusus disebut Kapolri melalui Surat Telegram bernomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 19 Oktober 2021.

Surat Telegram yang berisi sebelas perintah Kapolri itu ditandatangani Kadiv Propam Polri. Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

STR tersebut dibuat Listyo menindaklanjuti kekerasan berlebihan yang telah dilakukan oknum polisi kepada masyarakat.

Adapun tiga kasus tersebut, pertama, kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumut, yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

Kedua, kasus Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat melakukan unjuk rasa pada 13 Oktober 2021.

Dan ketiga,  kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2021.

Untuk itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda, agar menindak tegas pelanggaran anggota Polri dalam kasus kekerasan yang berlebihan.

Tiga dari sebelas bunyi poin  Surat Telegram tersebut, pertama agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi, serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

Poin kedua, Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi, demikian bunyi poin ketiga.

STR berisi sebelas perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, ” ya benar,” jawab Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Sumber : PBB.com

(GN/Red.)

Penulis: RedaksiEditor: Sujarwo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *