Demak, gentanasional.com | Tangis haru mewarnai ruang Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak pada Jumat (10/07/25). Subadi (62), seorang petani sederhana asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, bersujud syukur saat menerima surat resmi penghentian perkara hukum terhadap dirinya. Kejari Demak memilih menyelesaikan kasus Subadi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus bermula pada 24 April 2025 lalu, ketika Subadi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP. Ia diduga menghadang kendaraan petugas Satpol PP yang hendak menyita tabung gas 3 kilogram miliknya dalam sebuah operasi penertiban. Aksi spontan Subadi memicu adu mulut hingga kontak fisik dengan petugas bernama Aryo Soebajoe, yang berujung robeknya pakaian dinas sang petugas.
Namun alih-alih melanjutkan ke meja hijau, Kejari Demak menempuh pendekatan hukum yang lebih beradab. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang RJ, perkara Subadi dihentikan setelah memenuhi syarat: pelaku menunjukkan itikad baik, menyampaikan permintaan maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mendapat pengampunan dari pihak pelapor.
“Restorative Justice bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab. Ini adalah upaya hukum yang memulihkan keadilan secara manusiawi. Kita ingin hukum hadir, namun tetap memuliakan harkat masyarakat, terutama dari kalangan kecil seperti Pak Subadi,” tegas Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses yang ketat dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah. Dalam momen seremonial itu, Kajari turut didampingi oleh Kasi Pidum Alfi Nur Fata, Kasubsi Pidum Adi Setiawan, Kepala Desa Grogol Suripan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, yang selama ini mendampingi Subadi, memberikan apresiasi atas langkah berani dan berkeadilan yang ditempuh Kejari.
“Ini bukan semata penyelesaian damai. Ini bukti bahwa hukum bisa hadir tanpa kehilangan wibawa. Dalam banyak perkara, terutama yang melibatkan wong cilik, keadilan justru lebih tercapai lewat dialog dan pemulihan hubungan sosial, bukan vonis semata,” ujar Sakiran kepada wartawan.
Sementara itu, Subadi yang ditemani istrinya tak kuasa menahan rasa terima kasih. Ia mengaku lega dan berharap dapat kembali menjalani aktivitas bertani seperti biasa.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya. Semoga ke depan saya bisa hidup tenang dan tak mengalami hal seperti ini lagi,” ungkap Subadi penuh haru.
Perkara Subadi menjadi pengingat penting: keadilan tak selalu harus ditemukan di ruang sidang. Dalam konteks masyarakat akar rumput, musyawarah dan pendekatan kemanusiaan sering kali menjadi jalan yang paling bijak.
(Randika).













