Hukum  

Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Kupang

Mantan Bupati Kabupaten Kupang dua periode, Ibrahim Agustinus Medah resmi ditahan Kejati NTT. Setelah menjalani pemeriksa sejak pukul 09.00 Wita hingga 14.55 Wita, akhirnya Ibrahim Agustinus Medah keluar dari ruang penyidik tipidsus Kejati NTT menggunakan rompi pink yang bertuliskan tahanan Kejati.
DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM, KUPANG | Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/12/2021). Ia ditahan terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Ibrahim diketahui menjabat sebagai Bupati Kupang periode 2004-2009. Ia juga pernah menjadi anggota DPD RI. Ibrahim Medah pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar NTT. Namun ia berpindah haluan dan resmi bergabung dengan Partai Hanura NTT pada tahun 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan Ibrahim Medah telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.  Ibrahim menjalani pemeriksaan hamir 6 jam pada Jumat (3/12/2201) sejak pukul 09.00 Wita di ruang penyidik. Abdul menyebut, aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Ia menjelaskan, saat masih menjabat sebagai bupati, Ibrahim Medah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas namanya sendiri pada Maret 2009. Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi. Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran yang digunakan sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. Namun ternyata tidak ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut.

Ibrahim mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas nama dirinya. Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar. “Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar,” ujar dia. Usai dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan. IAM dijerat Pasal 2 (1) Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
(GN/Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *