Jakarta, gentanasional.com – Pemerhati Pekerja Migran Indonesia, Sujarwo meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Panggil Direktur PT Rafa Samudera Bahari.
Sujarwo mengatakan, pemanggilan tersebut dikarenakan pihak PT. Rafa Samudera Bahari tidak kooperatif, dalam menyelesaikan permasalahan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja selama 20 bulan belum menerima gaji/upah.
“Dalam hal ini, diduga PT Rafa Samudera Bahari telah menggelapkan uang salah satu anak buah kapal asal Cilacap (SB), yang bekerja selama 20 bulan di kapal berbendera Cina FV Lurong Yuan Yu,” kata Sujarwo saat ditemui Genta Nasional, Kamis (20/10/2021).
Miris sekali, orang yang telah bekerja selama 20 Bulan belum menerima upahnya hingga kontrak kerjanya selesai. Timbul dugaan uang tersebut telah digelapkan oleh pihak perusahaan.
Sujarwo menjelaskan, SB direkrut oleh PT Rafa Samudera Bahari dan diberangkatkan pada 20 November 2019 dengan negara tujuan Singapura. Sesampainya di Singapura, SB diantar ke pelabuhan menuju kapal berbendera Cina, FV. Lurong Yuan Yu.
“Saya sudah memberikan kesempatan kepada pihak perusahan, untuk meneyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, tetapi pihak perusahaan selalu ingkar janji dengan alasan sedang diusahakan,” imbuhnya.
Terkait permasalahan tersebut, Sujarwo berharap pihak instansi terkait (BP2MI) dapat memanggil pihak PT Rafa Samudra Bahari guna penyelesaian masalah tersebut.
“Dengan adanya permasalahan tersebut, saya berharap kepada pihak instansi terkait dapat memanggil PT Rafa Samudra guna pertanggungjawabannya menyelesaikan kasus yang menimpa SB dan Pemerintah harus tegas dalam memberantas perusahaan yang Zalim kepada para pekerja”, pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum SB, Noak Banjarnahor saat dikonfirmasi media membenarkan pernyataan tersebut.
(gn/red).













