GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | Anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial. Video terkait arogansi oknum anggota ini ditayangkan dalam program di televisi swasta hingga ramai diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.
Video tersebut salah satunya diunggah ulang akun Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Aiptu Ambarita.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menegaskan Polisi tidak dapat menggeledah dan memeriksa HP masyarakat, karena selain privasi juga melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE.
Pernyataan tersebut dikemukakan, lantaran bertentangan dengan Undang-undang hukum pidana.
“Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP, ada surat tugas, surat perintah, penggeledahan atas dasar ijin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana. Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengab penyelidikan oleh Tim CIBER polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI , no. telpon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak”, tegas Sugeng saat diminta tanggapan oleh GentaNasional, Selasa (19/10/2021).
Menurut Sugeng, dalam bertugas Polisi harus mengindahkan ketentuan KUHAP dan UU ITE, karena kalau tidak dapat menjadi pelanggaran Hukum,” pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Pimpinan Polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan harus menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas”, tambahnya.
Sugeng juga mengatakan, perilaku kepolisian tersebut melanggar aturan internalnya sendiri, yakni Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jelas ada larangan menggeledah dan menyita, karena tidak sesuai dengan hak privasi. Jadi ini juga telah melanggar peraturan internal kepolisian,” ucapnya.
(GN/Red.)













