Genta Nasional, Jakarta | Keluarga Besar Perantau yang berasal dari Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara saat ini sangat resah, akibat adanya mafia tanah yang diduga sengaja bermain dengan menghilangkan status tanah adat Desa Parsingguran II dan dijadikan kawasan hutan.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Keluarga Besar Perantau Parsingguran II (KESATUPADU), Noak Banjarnahor didampingi para pengurus Kesatupadu lainnya saat konferensi pers, Kamis (26/02), di Jakarta.
Noak mengatakan, saat ini sebagian besar masyarakat Desa Parsingguran II sangat resah akibat ketidakpastian status tanah adat mereka yang terdiri dari perkampungan, persawahan, perladangan belakangan ini diketahui berstatus kawasan hutan.
“Sesuai dengan Surat Perjanjian Tahun 1963 antara Tokoh Masyarakat Adat Marbun Habinsaran dan Pemerintah cq Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara, sebagian tanah adat Parsingguran II yang berlokasi di Ramba Nalungunan” diberikan kepada kepada pemerintah untuk dijadikan sebagai hutan yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan khususnya tersedianya sumber air untuk keperluan konsumsi masyarakat dan pengairan sawah. Namun belakangan diketahui melalui SK Menhut No. 579 Tahun 2014, malah sebagian besar tanah di Desa Parsingguran dimasukkan menjadi status hutan.
Berbagai upaya telah dilakukan warga Parsingguran II untuk melepaskan tanah warisan leluhur yang didiami dan diusahai sejak 12 generasi sebelumnya, diperkirankan leluhur warga Parsingguran II telah mendiami wilayah ini sejak tahun 1.750an dari Kawasan hutan, diantaranya telah melakukan komunikasi langsung dengan Ditjen Planologi KLHK, melakukan peninjauan langsung bersama Kantor Staf Presiden, mengadukan persoalan ke DPR, namun sampai saat ini belum ada progres yang positip,” kata Noak.
Lebih lanjut Noak menyampaikan, patut diduga dengan dijadikannya tanah adat masyarakat Parsingguran II menjadi Kawasan hutan, adalah cara-cara mafia tanah untuk menguasai tanah dengan cara mudah dan gratis.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat membuat regulasi supaya melibatkan partisipasi publik. Ajak masyarakat umum untuk menentukan batas-batas hutan, karena akan menjadi janggal dan tidak adil tanah seperti di Desa Parsingguran II yang sudah didiami dan diusahai jauh sebelum Indonesia merdeka dijadikan status hutan. Demi keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan rakyat sudah seharusnya KLHK segera melakukan revisi terhadap SK Menhut No. 579 tahun 2014 dan melepaskan wilayah itu dari Kawasan hutan” lanjut Noak.
(Sut/GN)













