Dolok Sanggul, gentanasional.com – Hari ke 2 sosialisasi pengembalian tanah masyarakat Parsingguran II yang diadakan oleh KESATUPADU di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasudutan, Provinsi Sumatera Utara, memasang patok, mengukur dan memberikan tanda di tanah milik masing-masing warga, pada Senin (21/03).
Tanda-tanda yang diberikan adalah berupa patok yang dituliskan nama pemilik lahan dan menandai titik koordinat dengan aplikasi Timestamp Camera, lengkap dengan luasan lahan milik masing-masing warga.
Wakil Ketua KESATUPADU Perwakilan Desa Parsingguran II, Juanda Lumban Gaol mengatakan, warga masyarakat dari setiap dusun turun ke lahan masing-masing untuk mengukur dan menentukan koordinat tanah milik masyarakat.
Dikatakan Juanda, hal ini dilakukan untuk mengetahui letak, batas, luas lahan masing-masing warga Parsingguran II yang sedang diperjuangkan lepas dari kawasan hutan dan menjadi hak milik yang sah dari masyarakat.
“Dengan menggunakan aplikasi Timestamp Camera, warga mengukur lahannya, agar mendapat titik koordinat tanah warisan leluhur mereka yang telah diambil dan dijadikan Kementerian Kehutanan menjadi kawasan hutan”, kata Juanda.
“Kami memakai alat seadanya mengukur tanah kami karena sampai saat ini tindak lanjut permohonan kami ke pemerintah berjalan sangat lambat”, ungkap Juanda.
Berterima kasih kepada perantau asal Parsingguran II karena kepeduliannya memperjuangkan tanah masyarakat Parsingguran II.
“Kami sangat berterima kasih kepada perantau asal Parsingguran II karena kepeduliannya memperjuangkan tanah masyarakat Parsingguran II dan berharap bisa bersatu padu bersama-sama masyarakat yang berdomisili di kampung melepaskan tanah leluhur dari kawasan hutan negara”, tegas Juanda.
Menurut Juanda, bahwa organisasi Perkumpulan Keluarga Besar Perantau Parsingguran II (KESATUPADU) telah memohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melepaskan Tanah Parsingguran II dari kawasan hutan negara. Permohonan ini sudah didisposisi ke Dinas Kehutanan Sumatera Utara, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
(sud/gn)













