Jakarta, gentanasional.com – Usai Upacara HUT RI ke-78 di Manggala Wanabakti, ibu Siti Nurbaya Bakar langsung bergegas melanjutkan rapat kilat penegasan langkah-langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara Jabodetabek. Sebelumnya, selama dua hari melakukan rapat lintas Ditjen KLHK terkait hal ini.
Menurutnya, per 17 Agustus 2023, semua kendaraan bermotor yang memasuki kawasan kantor KLHK harus lolos uji emisi. KLHK pun telah menyiapkan Data kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi melalui aplikasi Si-Umi (Sistem Informasi Uji Emisi).
Hari pertama pelaksanaan uji emisi di lingkungan kantor KLH Manggala Wanabakti yang dipimpin oleh Sekjen KLHK terdapat 200 unit kendaraan yang melakukan pengujian emisi, dan akan terus dilakukan juga bagi masyarakat yang berkenan.
Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek, dibentuklah Satgas “pengendalian pencemaran udara Jabodetabek”. Ruang lingkup kerja Satgas yaitu mencakup: uji emisi, monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi.
Langkah pertama yang diambil oleh Satgas adalah segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas udara Jabodetabek.
Hal utama yang dilakukan adalah dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/ individual se-Jabodetabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara.
Satgas akan bertugas melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan PLTU Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya, termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta PLTD baik yang dikelola ole pabrik maupun gedung-gedung. Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning).
Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka akan dilakukan langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.
Selain menggunakan kewenangan dan instrumen yang ada, Satgas harus berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian/lembaga lainnya.
“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya”, tegas bu Siti.
Sebelumnya ada atensi khusus Presiden Jokowi menyangkut kualitas udara di Jabodetabek, maka keseriusan KLHK dalam Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif.
(mar).













