Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Bekuk Warga Asal Pollung Terduga Pengedar Narkoba

DomaiNesia

Humbahas | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Lintong Nihuta.

Terduga pelaku berinisial ALB (23), warga Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Ia diamankan dalam operasi penyamaran atau undercover buy yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Humbahas pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di wilayah Pangambatan, Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kasatresnarkoba Polres Humbahas, Iptu Hafiz Ansari, M.H., melalui KBO Satresnarkoba, Ipda Welman Simangunsong, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat terjadinya transaksi narkotika.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya dengan operasi penyamaran atau undercover buy,” ujar Ipda Welman.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan. Namun, saat menyadari keberadaan petugas, terduga pelaku diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang benda yang berada di tangan kanannya.

Meski sempat berusaha membuang barang yang diduga narkotika tersebut, petugas dengan sigap berhasil mengamankan ALB beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Personel kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, ALB mengakui bahwa dirinya baru saja mengambil satu paket narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial S, yang disebut berdomisili di Balige. Paket tersebut, menurut pengakuan terduga pelaku, rencananya akan diedarkan atau dijual di wilayah tersebut.

Selain itu, dalam pemeriksaan awal, ALB juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dari pengakuannya, aktivitas serupa diduga telah dilakukan kurang lebih sebanyak 15 kali.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berwarna merah yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ipda Welman menegaskan, Polres Humbahas akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Humbahas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Humbahas,” pungkasnya. (Sudung O Sihombing)

Penulis: Sudung SihombingEditor: Martogi Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *