BATAM, 11 Mei 2026 – Menyikapi rentetan tragedi kemanusiaan yang terus berulang di sektor industri galangan kapal, GMKI Kepulaun Riau (Korwil XIII GMKI) secara resmi menyatakan Mosi Ketidakpercayaan terhadap kinerja dan sistem pengawasan yang dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau.
Korwil XIII GMKI (Kepri, Riau, Sumbar), Paulus Banjarnahor, menegaskan bahwa catatan merah ini diberikan menyusul kegagalan kronis instansi tersebut dalam mencegah kecelakaan kerja fatal yang telah merenggut belasan nyawa pekerja di PT ASL Shipyard Indonesia dalam satu tahun terakhir.
“Mosi tidak percaya ini adalah akumulasi dari rasa kecewa publik. Kita melihat sebuah instansi yang memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi, namun seolah tak bertaji saat nyawa pekerja menjadi taruhan. Ini bukan lagi soal kelalaian perusahaan semata, tapi soal kemandulan fungsi negara dalam melakukan pengawasan,” tegas Paulus Banjarnahor dalam pernyataan resminya di Batam, Senin (11/5).
Kegagalan Sistemik dan Data Tragedi GMKI mencatat sedikitnya lima insiden besar yang terjadi di area kerja yang sama dalam periode Juni 2025 hingga April 2026, termasuk ledakan Kapal Federal II (Oktober 2025) yang merenggut 11 nyawa, hingga insiden fatal forklift pada April 2026 lalu.
“Rentetan data ini menunjukkan bahwa tidak ada evaluasi yang berarti dari pihak Disnaker Kepri. Jika sistem pengawasan berjalan, insiden kedua, ketiga, hingga kelima seharusnya bisa dimitigasi. Dinas Tenaga Kerja harus bertanggung jawab atas lemahnya penegakan aturan K3, terutama di tingkat subkontraktor yang sering kali luput dari pantauan,” tambah Paulus Banjarnahor
Urgensi Transformasi Kelembagaan Lebih lanjut, Paulus Banjaranahor menyoroti bahwa masalah ini berpangkal pada kapasitas manajerial institusi yang sudah tidak mampu merespons kompleksitas risiko industri di Batam. Ia menilai perlu adanya langkah berani dari pimpinan daerah untuk melakukan pembenahan total.
“Kami menilai Disnaker Kepri saat ini membutuhkan transformasi kepemimpinan yang lebih visioner dan memiliki integritas tinggi terhadap keselamatan buruh. Batam adalah pusat industri, kita tidak bisa membiarkan instansi vital ini dipimpin dengan pola kerja ‘bisnis seperti biasa’. Perlu ada energi baru dan figur yang lebih tegas untuk mengembalikan muruah pengawasan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Tuntutan GMKI :
• Evaluasi Jabatan: Mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran pimpinan Disnaker Kepri karena dinilai gagal menjalankan amanat UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
• Reformasi Pengawasan: Menuntut perombakan sistem pengawas lapangan (Internal Reform) untuk memastikan tidak ada lagi ‘main mata’ antara pengawas dan pihak industri.
• Transparansi Penegakan Hukum: Menuntut Disnaker untuk memaparkan ke publik laporan berkala hasil audit K3 di seluruh galangan kapal secara transparan.
“Mosi ini adalah peringatan terakhir. Jika tidak ada langkah nyata berupa pembenahan struktur dan sistem di Disnaker, maka keselamatan ribuan buruh lainnya di Batam akan terus berada dalam ancaman yang sama,” tutup PaulusBanjarnahor.













