Oleh Adhi Darmawan
Alumnus Departemen Sosiologi Universitas Indonesia, Jakarta
Hutan hujan tropis merupakan bioma terbesar di planet bumi yang ditemukan di dataran tinggi tropis basah dan dataran rendah, terletak di sekitar wilayah garis Khatulistiwa. Ciri hutan hujan tropis, masih terdapat pohon besar berdaun lebar, membentuk lapisan dedaunan lebat dan berisi beragam vegetasi dan kehidupan lainnya. Tempat ini memiliki curah hujan tinggi sepanjang tahun antara 200-225 cm per tahun. Lebih dari 3.000 spesies flora tumbuh di hutan hujan tropis. Beberapa jenis flora yang mudah ditemukan seperti jamur, anggrek, lumut, rotan, dan lain lain. Sedangkan fauna yang banyak ditemukan seperti burung, serangga hingga mamalia.
Indonesia sampai saat ini masih menjadi negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia, bahkan terluas di wilayah Asia. Hanya tidak lebih luas dari Brazil dan Republik Demokratisk Kongo. Hutan hujan Indonesia masih banyak tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, tepatnya di pulau-pulau besar Indonesia. Keanekaragaman flora dan fauna hutan hujan Indonesia juga tergolong lebih tinggi dibandingkan Amerika Selatan dan Afrika.
Atas nama kelestarian hayati, banyak negara lain -khususnya negara-negara maju- punya kepentingan dengan luasnya hutan hujan tropis di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada satu sisi, kepentingan asing itu memberikan keuntungan positif berupa banyaknya kepedulian asing dalam pengelolaan Kawasan hutan Indonesia. Pada sisi lain, banyaknya kepentingan asing itu menjadi tantangan tersendiri, diantaranya menghadirkan banyak kritik dan tanggapan pada setiap kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.
Antara kepedulian atau kepentingan asing itu bisa saja mewujud dalam bentuk bantuan dana dengan sejumlah besar persyaratan, termasuk konsep pengelolaan sebagai narasi besar yang mereka tentukan. Apapun bentuk persyaratannya, negara maju seolah telah memposisikan dirinya sebagai pihak pemilik narasi besar yang hegemonik. Salah satunya dengan adanya rencana akan menjadikan Indonesia yang kaya dengan aset hutan dan biodiversity ini akan dijadikan global public goods dengan gratis tanpa kompensasi. Untuk mewujudkannya, negara maju menggandeng sejumlah new social movement, baik LSM dan lain lain yang fokus pada kajian lingkungan untuk menyebarkan narasi besar dan hegemoniknya, terutama agar tetap dapat menguasai diskursus ruang publik dalam sistem demokrasi. Hegemonik negara maju dalam masalah pengelolaan lingkungan, pada titik tertentu bukan hanya pada sebatas ruang publik, tetapi terkadang terlalu jauh sampai pada ranah politik dengan merongrong struktur politik negara.
Politik Posmodernis
Lahirnya postmodernisme tidak dapat dilepaskan dari adanya paham modernisme. Dalam isu lingkungan hidup, khususnya pada bidang pertanian, paham modernisme telah menghakimi petani kita bahwa bercocok tanam dengan pola tradisional seperti membajak sawah pakai kerbau, menggunakan pupuk kompos, dan sebagainya adalah ketinggalan zaman. Jika belum melakukan modernisasi, maka dipastikan hasilnya tidak efektif dan tidak efisien.
Melalui teori mordenisme saat itu, negara maju memberikan resep pola cocok tanam yang baik adalah dengan menggunakan mesin, pupuk kimia, dan sebagainya agar hasil pertanian bisa lebih efektif dan efisien. Negara berkembang seperti Indonesia digiring mengikuti teori modernisme. Salah satunya dengan merombak sistem pertanian lama menjadi modern. Perombakan dilakukan mulai dari sektor produksi hingga pasca produksi.
Pada era modernis, khususnya saat Perang Dunia kesatu dan kedua, negara maju melakukan pembangunan besar-besaran disegala sektor. Penggunaan teknologi nuklir, hingga eksploitasi minyak bumi dilakukan secara massif untuk mencukupi kebutuhan hajat hidupnya. Tak terkecuali dengan menghancurkan hutan. Semua dilakukan negara maju atas nama modernisasi. Nyaris tidak ada kritik, pembelaan, dan upaya penyelamatan lingkungan saat itu. Pandangan modernisme oleh negara maju telah menganggap bahwa kebenaran ilmu pengetahuan bersifat mutlak dan objektif, seolah tidak ada nilai dari kearifan lokal setiap manusia.
Perang Dunia menyisakan luluh lantaknya dunia, turut melanggengkan gaung modernisasi disegala sector diseluruh dunia. Saat negara berkembang sedang giat membangun negaranya dengan modernisasi segala sector kehidupan, tepatnya pada kisaran tahun 1960-an, postmodernisme muncul sebagai diskursus kebudayaan yang menarik perhatian. Berbagai bidang kehidupan dan disiplin ilmu seperti seni, arsitektur, sastra, sosiologi, sejarah, antropologi, politik dan filsafat hampir secara bersamaan memberikan tanggapan terhadap tema postmodernisme ini.
Postmodernisme menggugat watak modernisme lanjut yang monoton, positivistik, rasionalistik dan teknosentris; modernisme yang yakin secara fanatik pada kemajuan sejarah yang linear, kebenaran ilmiah yang mutlak, kecanggihan rekayasa masyarakat yang diidealkan, serta pembakuan secara ketat tata pengetahuan dan sistem produksi; modernisme yang kehilangan semangat emansipasi dan terperangkap dalam sistem yang tertutup; dan modernisme yang tak lagi peka pada perbedaan dan keunikan (Ariel Heryanto, 1994: 80). Karakter yang sering disuarakan postmodernisme diantaranya pluralisme, eklektisisme heterodoks, keacakan, pemberontakan, deformasi, dekreasi, disintegrasi, dekonstruksi, pemencaran, perbedaan, diskontinuitas, dekomposisi, de-definisi, demistifikasi, delegitimasi serta demistifikasi (Bertens, 1995: 44).
Postmodernisme merupakan kelanjutan dan koreksi dari modernisme untuk memberikan suatu pemikiran baru dan solusi dalam pandangannya terhadap ilmu pengetahuan. Dalam bidang pertanian, posmodernisme melahirkan narasi pertanian organic, tanpa kimia yang menjadikan hidup manusia lebih sehat dan ramah lingkungan. Hutan harus terjaga kelestariannya, tanpa deforestasi dan sebagainya. Gagasan posmoderinisme sendiri sebetulnya telah dilakukan masyarakat Indonesia dengan kearifan lokalnya. Walau belum mengenal konsep posmodernisme, masyarakat kita telah mempraktikkannya dengan merawat pohon berusia ratusan tahun dengan diameter yang sangat besar. Postmodernisme tidak lepas dengan adanya kelemahannya dan apakah relevan terhadap kehidupan masa kini, maka terlepas dari itu postmodernisme menambah pembendaharaan pengetahuan yang dapat diterima keberadaannya.
Pada perkembangannya, setelah melewati puncak modernisasi, negara maju menggunakan narasi postmodern, kembali hadir seolah untuk mengawal negara berkembang agar mengikuti mereka masuk pada era postmodern. Padahal masyarakat di negara berkembang masih banyak setia dengan memegang teguh kearifan lokalnya. Pada sector kehutanan, belum lama ini oleh negara maju digaungkanlah konsep zero deforestation, yakni dengan strategi dan konsep praktik keberlanjutan (sustainability) lewat kebijakan konservasi hutan atau forest conservation policy (FCP). Zero deforestation merupakan semangat FCP, yang berarti penghapusan secara meyeluruh penggunaan bahan baku dari hutan alam di seluruh rantai pasokan industry.
Banyak masyarakat dunia terkagum dengan konsep zero deforestation tersebut. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, tentu kita ikut mendukung segala upaya yang dilakukan untuk kebaikan dunia. Dan ini telah Bangsa Indonesia tegaskan sejak mengumandangkan kemerdekaannya dengan komitmen bahwa penjajahan diatas bumi harus dihapuskan atas dasar kemanusiaan. Perang Dunia dengan segala keburukannya yang telah mengeksploitasi alam dan merusak dunia tidak patut ditolerir lagi keberadaannya.
Beberapa hal yang kadang terlupa dalam narasi zero deforestation adalah adanya kepentingan nasional tiap bangsa yang berbeda, kearifan lokal yang berbeda. Terlebih perbedaan kebutuhan masyarakat antara negara berkembang dengan negara maju yang tentu berbeda. Ketika kita hanya mengikuti narasi ini begitu saja, maka tidak ada bedanya ketika kita ikut menerapkan teori modernisasi negara maju dengan harus melepaskan kearifan local kita, sementara kini mereka meninggalkannya. Apakah kini kita harus meninggalkan kearifan local itu lagi, dan harus menyamakan kebutuhan masyarakat kita dengan masyarakat negara maju saat ini? Tentu masih ada pilihan lainnya, sebab dalam postmodernisme, ilmu pengetahuan tidaklah bersifat objektif tetapi subjektif, dan terpenting adalah interpretasi dari manusia itu sendiri, sehingga kebenarannya adalah relatif. Apapun yang terjadi, strong leadership and managerial skill dalam mengelola lingkungan hidup di Indonesia harus ada dari mulai Kepala Negara, Menteri, hingga Kepala Dinas lingkungan hidup di seluruh propinsi di Indonesia agar tetap satu visi dan misi. Kekayaan alam Indonesia adalah milik bangsa Indonesia, dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.













