Daerah  

Pengangkatan 5 Stafsus Bupati Samosir Tuai Masalah

Foto : Kantor Bupati Samosir
DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM, SAMOSIR | Rapat Paripurna DPRD Samosir terkait pengangkatan 5 Staf Khusus (Stafsus) Bupati saat ini mulai menuai masalah dan honor terancam tidak bisa dibayarkan.

“hal ini terjadi ketika sedang finalisasi anggaran yang sebelumnya Paripurna Pengesahan P-APBD 2021, juga terkait honor Stafsus Bupati,” urai Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon.

Ya, tentu tidak bisa dianggarkan honor Stafsus Bupati karena tidak memiliki dasar hukum sesuai regulasi, ucapnya di Ruang Rapat DPRD Samosir, Senin (27/9/2021).

“yang artinya kita tetap mendukung upaya pemerintah guna meningkatkan program pembangunan daerah,” pungkasnya. Dia tambahkan, finalisasi anggaran P-APBD 2021, honor Stafsus masih dalam pembahasan serius.

Lanjutnya, sesuai regulasi tata kelola keuangan, yang bisa ditampung adalah honor Tim Percepatan Pembangunan Bupati. “Itupun harus sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur,” katannya.

Dimana sebelumnya, Bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Stafsus merupakan Kebijakan Daerah Samosir.

Pembentukan sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.

Adapun 5 Staf Khusus berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 103 Tahun 2021, tertanggal 16 Juni 2021 antara lain, Charles Sitindaon Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Mangindar Simbolon Bidang Pemerintahan, Politik, Reformasi Birokrasi dan Sumber Daya Manusia, Marhuale Simbolon Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian, Pahala Parulian Simbolon, Bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan, Benedictus Gultom Bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi dan Hubungan Masyarakat.

(GN/Red).

Penulis: RedaksiEditor: Sujarwo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *