GENTANASIONAL.COM, JAKARTA | Kementerian Pertanian mengirimkan jagung bersubsidi seharga Rp4.500 per kilogram kepada Koperasi Peternak Ayam Blitar, mengikuti perintah Presiden Joko Widodo agar ketersediaan pakan ayam murah. Namun jagung tersebut memiliki kadar air 25-29%.
Sementara, Ayam/unggas itu tidak bisa dikasih jagung begitu saja sebagai pakannya. Namun harus melalui proses, seperti dikeringkan dahulu hingga kadar airnya 14%. Lalu diolah agar steril dari toxcid dan dicampur dengan bahan konsentrat yang lain. Artinya yg dibutuhkan oleh peternak adalah pakan yang sudah diolah dengan baik.
Terpisah, Ketua Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso mengatakan, meski tidak semua, tapi beberapa jagung ada yang basah dan kering. “dengan kondisi basah, petenak takut ambil,” ujar Yidoanto Jumat, (1/10/ 2021).
Menurut Yudianto, saat ini peternak masih kesulitan mencari harga pakan dari jagung, meski harganya Rp5.300-Rp 5.700 per kg. Peternak sudah memberikan peringatan sulitnya memperoleh pasokan jagung sejak awal tahun 2021, namun tidak digubris oleh Kementerian Pertanian.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian BUMN, menugaskan Perum Bulog untuk memasok 30.000 ton jagung pakan, kepada peternak rakyat dengan harga yang sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yaitu Rp4.500 per kg.
Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya pernah mengatakan, produksi jagung nasional pada 2021 diperkirakan over stok 2,85 juta ton.
Menanggapi permasalahan jagung, anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta pemerintah melakukan konsolidasi, terkait persoalan penolakan peternak terhadap penyaluran jagung di daerah, karena dugaan harga yang terlalu tinggi. “sekarang lakukan konsolidasi, kemudian utamakan kepentingan masyarakat dulu,” tegas Firman.
Firman menyarankan pemerintah menggerakkan industri usaha mikro kecil menengah (UMKM) menyangkut prioritas kebutuhan peternak unggas, seperti peredaran jagung harus dikendalikan pemerintah. Selain itu, pemerintah harus mengatur secara ketat, penerapan harga jagung batas bawah dan atas untuk menguntungkan petani maupun peternak unggas, serta membatasi harga bagi produk impor.
(GN/Red).













