Daerah  

SDN 2 Gunung Tanjung Diduga Melakukan Pelanggaran UU No. 24 Tahun 2009

DomaiNesia

Tasikmalaya, gentanasional.com – Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Huruf C, menyatakan “Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”.

Saksi untuk pelanggaran UU 24 Tahun 2009 tercantum pada Pasal 66 dan 67 baik berupa ketentuan pidana penjara maupun denda uang.

Rupanya sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah atas pelanggaran mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek tidak membuat rasa takut pihak sekolah SD 2 Gunung Tanjung, Kabupaten tasikmalaya.

Pada hari Rabu 11 Oktober 2023, ketika awak media Genta Nasional sedang giat melakukan social control ke wilayah Kecamatan Gunung Tanjung mendapati Bendera Merah Putih terpasang di tiang bandera di halaman sekolah SD 2 Gunung Tanjung dengan kondisi yang sudah robek dan koyak.

Diduga pihak sekolah SD 2 Gunung Tanjung dengan sengaja mengibarkan bandera merah putih di halaman sekolahnya walaupun kondisi bendera tersebut di ketahui kondisinya sudah robek dan koyak.

Menurut keterangan dari salah satu guru di sekolah SD 2 Gunung Tanjung yang dimintai keterangnya, setiap hari Senin pihaknya selalu melakukan upacara kenaikan bendera merah putih. Jika keterangannya itu benar, itu artinya pihak sekolah mengetahui dengan jelas kondisi bendera tersebut sudah robek dan koyak.

Dengan kondisi demikian awak mediapun menyarakan kepada guru di sekolah tersebut untuk segera menurunkan dan mengganti bendara merah putih yang sudah tidak layak dikibarkan, karena pada saat kejadian Kepala Sekolah SD 2 Gunung Tanjung sedang tidak berada di lingkungan sekolah.

(Randka Puri)

Penulis: Randika PEditor: Sutra Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *