Tim Advokasi Gemuruh Kecewa, Berkali-kali Pihak Perusahaan CV TL Tidak Hadiri Mediasi di Disnaker Kota Palembang

DomaiNesia

Genta Nasional, Palembang | Tim Advokasi Gemuruh Kota Palembang menyatakan kekecewaannya oleh karena Pihak Perusahaan CV TL berkali-kali tidak menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Disnaker Kota Palembang terkait dengan dugaan PHK sepihak 17 orang karyawan Palembang, Senin (26/08).

Tampak Advokat dari Tim Advokasi Gemuruh yang hadir di Disnaker Kota Palembang adalah RENI FEBRIYANTI, MUHAMMAD PADLI, MGS M HASAN ASRIL, ARIE YUSANDA, RIZA FAISAL ISMED, RICKY.

Muhammad Padli yang menjadi salah salah satu advokat yang hadir menuturkan bahwa Timnya siap beri bantuan hukum kepada karyawan pabrik paku, buntut dari pemecatan 17 orang karyawan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, Palembang, Senin (26/08).

Diketahui bahwa, 17 karyawan ini sudah bekerja cukup lama bahkan ada yang bekerja hingga 43 tahun, kemudian dipecat sepihak tanpa ada pesangon.

Karyawan tersebut di PHK tanpa prosedur, hingga sampai sekarang  PHK tanpa ada kejelasan,  pihak Advokasi Gemuruh Kota Palembang sudah berkirim surat somasi (peringatan) kepada perusahaan tersebut, namun hingga sekarang tidak ada jawaban, kata Padli.

Pada tanggal 15 Agustus 2024,  Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, berkirim surat undangan kepada Para Pihak dengan Register No. 560/1213/Disnaker-lll/VIII/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, Waktu : 10.00 WIB, tempat : Ruang Rapat Disnaker Kota Palembang. Tampak hadir eks 17 karyawan yang dipecat, didampingi oleh kuasa hukumnya, namun Pihak Perusahaan CV TL tampak tidak hadir di acara undangan klarifikasi tersebut.

Lanjut panggilan berikutnya pada tanggal 26 Agustus 2024,  Disnaker Kota Palembang memanggil lagi  para pihak dengan No Register : 560/1234/Disnaker-lll/VIII/2024 Perihal : Panggilan Sidang Mediasi 1  Pukul  10.00 WIB,  tempat : Ruang Rapat Disnaker Kota Palembang.

Lagi-lagi Pihak Perusahaan CV TL tidak menghadiri acara rapat mediasi tersebut, dan tidak ada konfirmasi dari perusahaan tersebut. Advokat kecewa dan menduga bahwa perusahaan CV TL telah sengaja menghindar dan tidak mempunyai itikad baik guna mencari penyelesaian terkait nasib 17 Karyawan tersebut yang hingga sampai sekarang tidak mempunyai kepastian akibat pemecatan sepihak oleh perusahaan CV TL tersebut, imbuh Padli.

Pihak Kuasa Hukum akan terus melakukan upaya-upaya hukum lainnya guna mencari keadilan untuk  17 karyawan yang telah dipecat sepihak, tambah Padli.

(red).

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *