Jakarta Timur, 06 Januari 2026 – Sejumlah warga yang menetap di sekitar Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebun Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Pengajuan ini didampingi oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Timur dan Yayasan Teman Baik, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya warga dalam memperjuangkan hak tinggal dan perlindungan hukum.
Warga mengungkapkan bahwa rencana pemerintah terkait Penggusuran banyak hal-hal yang belum ada kepastian dan kejelasan dari pemerintah terhadap nasib dan kehidupan warga yang akan di relokasi ke rumah susun. Warga memiliki kekhawatiran terkait proses yang dianggap kurang transparan serta dampak sosial dan ekonomi yang belum terpenuhi secara optimal.
“Kami mendampingi pengaduan warga ini karena melihat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait transparansi proses dan pemberian ancaman yang tidak sesuai dengan prinsip hukum,” ujar Aten Tay Tara Landu selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Jakarta Timur
Sementara itu, Yayasan Teman Baik yang fokus pada perlindungan komunitas marginal menyampaikan bahwa dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas pengaduan hukum, namun juga mencakup pendampingan sosial dan pemetaan kebutuhan warga terdampak. “Kita ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak meninggalkan masyarakat dan memperhatikan aspek kesejahteraan mereka secara menyeluruh,” jelas Tupa.
Pengaduan yang diajukan ke Komnas HAM RI menyebutkan beberapa poin utama, antara lain kepastian alas hak kepemilikan (legitimasi) atas tanah/lahan, permintaan klarifikasi prosedur relokasi, penilaian ulang dampak sosial-ekonomi, serta jaminan kehidupan dan perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak-haknya dan permintaan kelonggaran relokasi hingga anak sekolah menyelesaikan kenaikan kelas. Komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan warga dan memastikan proses yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.













