Pasukan Orange Dibubarkan, Gemuruh NasDem Angkat Bicara

DomaiNesia

GENTANASIONAL.COM, JAKARTA  | Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB), akan segera membubarkan Unit Pelaksana Kebersihan (UPK), Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, UPK Badan Air ini rencananya akan dilebur ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Suku Dinas di lima wilayah DKI Jakarta.

Rencana pembubaran itu mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya, datang dari Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM DPP Gemuruh  NasDem Dominggo Pasaribu, ia meminta agar Biro ORB tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait pasukan Oranye.

Pasaribu menegasakan, pembubaran Pasukan Oranye dari Dinas Lingkungan Hidup dengan menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri No. 25 Tahun 2021 tidak bisa dijadikan alasan.

Karena itu, lanjut Pasaribu, dirinya meminta Biro ORB tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait Pasukan Oranye. Pasalnya, ini menyangkut mata pencaharian orang.

Dia mengatakan, para UPK Badan Air yang saat ini di bawah Dinas Lingkungan Hidup sudah berjalan dengan baik, “para pasukan oranye merupakan garda terdepan bagi warga DKI Jakarta dalam menghadang banjir, tanpa kehadiran Pasukan Oranye, Jakarta bisa saja tenggelam”, tegas Dominggo, Sabtu (2/10/2021).

“sebab, merekalah yang selama ini berjibaku membersihkan sampah sampah maupun sumbatan baik yang di sungai, maupun yang di saluran air, jadi saya minta kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk mempertahankan UPK Badan Air di Dinas Lingkungan Hidup” Lanjut Pasaribu.

Ia meminta Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meninjau ulang rencana Biro ORB tersebut, sebab ditengah masa pandemi yang berkepanjangan ini akan semakin bertambah banyak pengangguran di DKI Jakarta.

“saya minta kepada Gubernur, DPRD DKI Jakarta untuk meninjau kebijakan yang diambil oleh Biro ORB. Ini sangat berbahaya, sebab tanpa mereka sungai, kali dan saluran air akan kembali mengalami penyumbatan sehingga banjir tidak dapat dielakan dan yang menjadi korbannya adalah warga DKI Jakarta,” pinta Pasaribu.

Sementera itu, para pekerja UPK Badan Air yang biasa bertugas di Kramat Jati Jakarta Timur menolak rencana Biro ORB tersebut, mereka mengatakan, apabila isu pembubaran UPK Badan Air dan peleburan ini benar-benar terjadi, maka sangat berdampak bagi kehidupan dirinya. Mereka beralasan, dibawah UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup semua pekerjaan sesulit apapun bisa diatasi bersama sama, selain itu pekerjaan yang digelutin ini adalah merupakan satu satunya mata pencaharian bagi anak dan istrinya.

“Saya mohon kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bijaksana dalam menyikapi persoalan ini, karena bukan hanya menyangkut nasib kami akan tetapi juga bagi keluarga kami, khususnya anak dan istri kami dirumah.” mohon para UPK Badan Air.

Dirinya mengatakan, apabila para UPK Badan Air dibubarkan maka akan kehilangan mata pencarian. Mereka mengancam akan melakukan demo besar besaran apabila Biro ORB benar benar melaksanakan niatnya itu.

“apalagi saat ini kondisi Indonesia, khususnya DKI Jakarta mencari kerja sangat sulit, sebab selama masa pandemi ini banyak kantor maupun tempat usaha pada tutup. Ditambah lagi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta masih di Level 4,”tuturnya.

Seperti diketahui, UPK Badan Air DKI Jakarta pertama kali digagas oleh Mantan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada tahun 2013 lalu, UPK Badan Air atau biasa di sebut dengan pasukan oranye ini, untuk membersihkan sampah sampah yang menumpuk di bantaran kali atau sungai DKI Jakarta.

Sebelumnya, sampah yang menumpuk di kali atau sungai tersebut ditangani oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Dinas PU. Namun, mulai 1 April 2013, Pemerintah DKI Jakarta mengalihkan tanggung jawab pengelolaan sampah di taman dan sungai ke Dinas Kebersihan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 215 Tahun 2012 tentang pengintegrasian dan optimalisasi pengelolaan sampah.

(GN/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *